UTARA TIMES - Banyak orang yang masih mempertanyakan mengenai hukum membayar fidyah bagi orang yang tidak berpuasa.
Simak informasi di bawah ini mengenai pembayaran fidyah.
Mengenai fidyah Allah Ta’ala menjelaskan dalam Qs. Al-Baqarah ayat 184:
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Mojokerto Hari Ini 7 April 2022 Kota dan Sekitarnya, Jam Berapa?
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِين
Artinya:"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) untuk membayar fidyah, (yaitu) memberi makan kepada seorang misikin"
Orang Yang Dikenakan Pembayaran Fidyah
Yang dimaksud Allah SWT dalam Qs. Al-Baqarah 184 adalah:
1. lelaki atau wanita yang telah tua dan tidak sanggup lagi berpuasa.
Ibnu ‘Abbas radhiallahu 'anhuma saat menjelaskan ayat di atas maka beliau berkata, "Untuk lelaki tua dan wanita yang tua yang keduanya tidak sanggup lagi berpuasa, maka bagi keduanya memberi makan setiap harinya pada orang miskin" (HR. Bukhari).
Bahkan Ulama juga telah berijma bahwa dua pihak di atas jika tidak sanggup puasa maka cukup bayar Fidyah.
Baca Juga: Tinggal Pilih! Link Twibbon HUT TNI AU 2022, Pasang Bingkai Foto Terbaikmu Gratis, Mudah, dan Kece
2. Sakit akut dan permanen, yang tidak mampu lagi berpuasa dan jika dibawa puasa akan menambah parah sakitnya, seperti penderita magh akut dan lainnya.
3. Wanita hamil dan menyusui, yang tidak sanggup berpuasa, maka mereka pun cukup bayar fidyah.
Fidyah dapat dikeluarkan berupa makanan pokok, baik yang telah matang atau yang masih mentah.
Baca Juga: Terbaru, Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2022 Ternyata Mulai Tanggal Segini Menurut Jokowi
Besaran Fidyah Berupa Makanan
Fidyah dapat dikeluarkan berupa makanan pokok maupun makanan yang telah matang.
Memberikan makanan pokok mentah (semisal beras) sebanyak sekitar 1,5 Kg dan selayaknya ditambah lauk.
Sementara untuk makanan matang siap saji yang sama dengan standar makanan kita sehari-hari -minimal satu kali makan besar.
Baca Juga: Tema dan Logo HUT TNI AU 2022, Rayakan Ulang Tahun Ke 76 Lengkap dengan Sejarahnya
Ketentuan Pembayaran Fidyah
Fidyah dapat dibayarkan dengan dua cara yaitu, membayarkan langsung kepada orang yang termasuk ke dalam penerima bantuan dan mengundang fakir miskin sejumlah hari puasa yang ditinggalkan.
Baca Juga: Menggunakan Obat Tetes Mata, Apakah Membatalkan Puasa? Buya Yahya Menjawab
Waktu Pembayaran Fidyah
Pembayaran fidyah dapat dilakukan dengan tiga waktu yaitu:
1. Bertepatan dengan hari yang ditinggalkan puasa.
2. Dibayarkan ketika Ramadhan berakhir.
Baca Juga: Menggunakan Obat Tetes Mata, Apakah Membatalkan Puasa? Buya Yahya Menjawab
Sebagai contoh Anas bin Malik ra saat usia tuanya dan tidak sanggup lagi berpuasa, maka beliau membayarkan fidyahnya di akhir Ramadhan, "Sesungguhnya Anas bin Malik ra tidak berpuasa Ramadhan saat telah memasuki usia tua, maka beliau (mengundang 30 orang miskin ke rumahnya) dan memberikan makanan kepada 30 orang miskin di akhir Ramadhan" (HR. Abu Ya’la).***