Bagaimana Ketentuan Hukum Membayar Fidyah? Berikut Informasinya Menurut Para Ulama

- 7 April 2022, 09:05 WIB
Ilustrasi. Bagaimana Ketentuan Hukum Membayar Fidyah? Berikut Informasinya Menurut Para Ulama
Ilustrasi. Bagaimana Ketentuan Hukum Membayar Fidyah? Berikut Informasinya Menurut Para Ulama /Pixabay.com/ pictavio

UTARA TIMES - Banyak orang yang masih mempertanyakan mengenai hukum membayar fidyah bagi orang yang tidak berpuasa.

Simak informasi di bawah ini mengenai pembayaran fidyah.

Mengenai fidyah Allah Ta’ala menjelaskan dalam Qs. Al-Baqarah ayat 184:

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Mojokerto Hari Ini 7 April 2022 Kota dan Sekitarnya, Jam Berapa?

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِين

Artinya:"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) untuk membayar fidyah, (yaitu) memberi makan kepada seorang misikin"

Baca Juga: Kumpulan Bingkai Foto HUT TNI AU 2022 Mudah, Desain Keren, Bisa Dijadikan Status Facebook dan WhatsApp

Orang Yang Dikenakan Pembayaran Fidyah

Yang dimaksud Allah SWT dalam Qs. Al-Baqarah 184 adalah:

1. lelaki atau wanita yang telah tua dan tidak sanggup lagi berpuasa.

Ibnu ‘Abbas radhiallahu 'anhuma saat menjelaskan ayat di atas maka beliau berkata, "Untuk lelaki tua dan wanita yang tua yang keduanya tidak sanggup lagi berpuasa, maka bagi keduanya memberi makan setiap harinya pada orang miskin" (HR. Bukhari).

Bahkan Ulama juga telah berijma bahwa dua pihak di atas jika tidak sanggup puasa maka cukup bayar Fidyah.

Baca Juga: Tinggal Pilih! Link Twibbon HUT TNI AU 2022, Pasang Bingkai Foto Terbaikmu Gratis, Mudah, dan Kece

2. Sakit akut dan permanen, yang tidak mampu lagi berpuasa dan jika dibawa puasa akan menambah parah sakitnya, seperti penderita magh akut dan lainnya.

3. Wanita hamil dan menyusui, yang tidak sanggup berpuasa, maka mereka pun cukup bayar fidyah.

Fidyah dapat dikeluarkan berupa makanan pokok, baik yang telah matang atau yang masih mentah.

Baca Juga: Terbaru, Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2022 Ternyata Mulai Tanggal Segini Menurut Jokowi

Besaran Fidyah Berupa Makanan

Fidyah dapat dikeluarkan berupa makanan pokok maupun makanan yang telah matang.

Memberikan makanan pokok mentah (semisal beras) sebanyak sekitar 1,5 Kg dan selayaknya ditambah lauk.

Sementara untuk makanan matang siap saji yang sama dengan standar makanan kita sehari-hari -minimal satu kali makan besar.

Baca Juga: Tema dan Logo HUT TNI AU 2022, Rayakan Ulang Tahun Ke 76 Lengkap dengan Sejarahnya

Ketentuan Pembayaran Fidyah

Fidyah dapat dibayarkan dengan dua cara yaitu, membayarkan langsung kepada orang yang termasuk ke dalam penerima bantuan dan mengundang fakir miskin sejumlah hari puasa yang ditinggalkan.

Baca Juga: Menggunakan Obat Tetes Mata, Apakah Membatalkan Puasa? Buya Yahya Menjawab

Waktu Pembayaran Fidyah

Pembayaran fidyah dapat dilakukan dengan tiga waktu yaitu:

1. Bertepatan dengan hari yang ditinggalkan puasa.

2. Dibayarkan ketika Ramadhan berakhir.

Baca Juga: Menggunakan Obat Tetes Mata, Apakah Membatalkan Puasa? Buya Yahya Menjawab

Sebagai contoh Anas bin Malik ra saat usia tuanya dan tidak sanggup lagi berpuasa, maka beliau membayarkan fidyahnya di akhir Ramadhan, "Sesungguhnya Anas bin Malik ra tidak berpuasa Ramadhan saat telah memasuki usia tua, maka beliau (mengundang 30 orang miskin ke rumahnya) dan memberikan makanan kepada 30 orang miskin di akhir Ramadhan" (HR. Abu Ya’la).***

Editor: Rosma Nur Riana


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x