Hukum Puasa Ramadhan Untuk Perempuan Hamil dan Menyusui? Simak Jawabannya Di Sini

- 8 April 2022, 20:20 WIB
Ilustrasi Hamil/Hukum Puasa Ramadhan Untuk Perempuan Hamil dan Menyusui? Simak Jawabannya Di Sini
Ilustrasi Hamil/Hukum Puasa Ramadhan Untuk Perempuan Hamil dan Menyusui? Simak Jawabannya Di Sini /Pexels @andrefurtado

UTARA TIMES – Berikut ini penjelasan tentang hukum puasa Ramadhan untuk perempuan hamil dan menyusui.

Ulasan ini juga akan menjawab pertanyaan bagaimana qadha puasa Ramadhan jika perempuan hamil dan menyusui tidak puasa.

Bagi perempuan hamil dan menyusui, ia memiliki alasan untuk meninggalkan puasa Ramadhan karena kondisi dan situasi yang mereka alami.

Ada beberapa faktor yang menyebabkan perempuan hamil dan menyusui tidak bisa menjalankan ibadah puasa Ramadhan.

Baca Juga: Link Bacaan Surat As-Sajdah dan Al-Ahzab Untuk Tadarus Al-Quran Hari Ini

Baca Juga: Contoh Teks Ceramah Ramadhan Singkat dan Inspiratif 2022, Untuk Digunakan Saat Kultum

Jika perempuan hamil dan menyusui tidak menjalankan puasa Ramadhan. Ini cara qadha puasa yang dianjurkan.

Sebagaimana dikutip Utara Times dari buku Dialog Problematika Umat, berikut ini hukum puasa Ramadhan dan cara qadha puasa bagi perempuan hamil dan menyusui.

Perempuan menyusui atau murdhi’ dan hamil hukumnya disamakan dengan orang sakit, dalam arti boleh berbuka.

Baca Juga: Contoh Ceramah Ramadhan untuk Anak SD Singkat, Tentang 5 Keutamaan Puasa Ramadhan

Alasan mengapa perempuan hamil dan menyusui boleh tidak puasa karena dikhawatirkan membahayakan diri sendiri atau anaknya.

Perempuan hamil dan menyusui membutuhkan gizi cukup untuk dirinya dan janin atau anak yang dilahirkannya.

Kekurangan makanan dan minuman selama puasa dapat mengurangi kadar gizi atau air susu ibu (ASI) yang dibutuhkan ibu menyusui dan itu pada gilirannya akan membawa akibat kurang baik pada janin dan anaknya.

Baca Juga: Kultum Pagi Buya Yahya, Keutamaan Bulan Ramadhan: Dihapuskan Dosa-Dosa yang Telah Lalu

Sebagaimana yang diketahui bahwa puasa pada hakikatnya baik. Tetapi karena di balik sisi positifnya itu bagi perempuan hamil dan menyusui bisa berakibat negatif, maka boleh ditinggalkan.

Dan jika perempuan hamil dan menyusui tersebut tidak puasa karena mengkhawatirkan janin atau anaknya saja, selain mengqadha puasa dia juga harus membayar fidyah.

Fidyan yakni denda satu mud per hari sepanjang hari puasa yang ditinggalkan.

Waktu qadha puasa bisa dilakukan sepanjang syawal hingga sebelum Ramadhan tahun berikutnya datang.

Demikian penjelasan hukum puasa perempuan hamil dan menyusui lengkap dengan cara qadha.***

 

Editor: Nurmaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah