SIMAK! Bacaan Niat Zakat Fitrah dan Besaran yang Harus Dibayarkan

- 18 April 2022, 14:00 WIB
SIMAK! Bacaan Niat Zakat Fitrah dan Besaran yang Harus Dibayarkan
SIMAK! Bacaan Niat Zakat Fitrah dan Besaran yang Harus Dibayarkan /

UTARA TIMES – Simak penjelasan tentang bacaan niat zakat fitrah dan besaran yang harus dibayarkan.

Niat zakat fitrah memang wajib diucapkan karena merupakan rukun dari pelaksanaan mengeluarkan zakat.

Zakat fitrah sendiri dikeluarkan disaat menjelang Idul Fitri, sebagai bentuk tanda rasa syukur kepada Allah SWT, karena telah di bawa dan dipertemukan dengan hari yang fitri, maka itu penting dalam mengetahui bacaan niat zakat fitrah.

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Hari Ini 18 dan 19 April 2022 Kota Bojonegoro Jam Berapa? Cek Informasinya!

Lantas berapa besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan?

Zakat fitrah bisa dibayarkan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa. Kualitas beras atau makanan pokok harus disesuaikan dengan makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari.

Tak hanya membayarkan dengan beras atau makanan pokok, umat Muslim juga diperbolehkan membayar zakat fitrah dalam bentuk uang tunai seharga 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras.

Baca Juga: Prediksi Barcelona vs Cadiz H2H Liga Spanyol Malam Ini Tanggal 19 April 2022 Jam 2 Pagi

Dalam membayarkan zakat tidak hanya sekadar memberikan makanan pokok atau uang kepada panitia zakat. Umat Muslim diwajibkan membaca niat zakat fitrah dalam membayar zakat.

Halaman:

Editor: Rosma Nur Riana

Sumber: NU Online Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x