Berapa Kg Beras untuk Membayar Zakat Fitrah 1 Orang? Simak Aturan Terbaru dari BAZNAS Berikut ini

- 26 April 2022, 03:20 WIB
ilustrasi zakat fitrah
ilustrasi zakat fitrah / Pixabay /@Pictavio/

UTARA TIMES - Berikut adalah uraian mengenai berapa kg beras untuk membayar zakat fitrah 1 orang sebagaimana keterangan resmi Badan Amil Zakat nasional (Baznas).

Soal berapa kg beras untuk membayar zakat fitrah 1 orang, masing-masing daerah memiliki taraf hidup tersendiri.

Misalnya, untuk besaran zakat fitrah DKI 2022 ditetapkan bahwa untuk 1 orang dianjurkan mengeluarkan minimal 2,5 kg atau 3,5 liter beras.

Baca Juga: Tanggal 7 Mei 2022 Hari Apa? Simak Peristiwa Penting Berikut di Tanggal Tersebut

Bila diuangkan, zakat fitrah DKI 2022 sudah ditetapkan Rp.45.000 per jiwa, berdasarkan ketentuan terbaru BAZNAS No. 10 Thn 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya.

Besaran Zakat Fitrah Banten tahun 2022

Kabupaten Serang Rp30.000.

Kota Serang Rp30.000.

Baca Juga: Jadwal Imsak Indramayu Hari Ini 25 April 2022 atau 23 Ramadhan 1443 H Jam Berapa? Simak Disini

Kabupaten Pandeglang Rp30.000.

Halaman:

Editor: Nur Umar

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x