UTARA TIMES - Berikut adalah uraian mengenai berapa kg beras untuk membayar zakat fitrah 1 orang sebagaimana keterangan resmi Badan Amil Zakat nasional (Baznas).
Soal berapa kg beras untuk membayar zakat fitrah 1 orang, masing-masing daerah memiliki taraf hidup tersendiri.
Misalnya, untuk besaran zakat fitrah DKI 2022 ditetapkan bahwa untuk 1 orang dianjurkan mengeluarkan minimal 2,5 kg atau 3,5 liter beras.
Baca Juga: Tanggal 7 Mei 2022 Hari Apa? Simak Peristiwa Penting Berikut di Tanggal Tersebut
Bila diuangkan, zakat fitrah DKI 2022 sudah ditetapkan Rp.45.000 per jiwa, berdasarkan ketentuan terbaru BAZNAS No. 10 Thn 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya.
Besaran Zakat Fitrah Banten tahun 2022
Kabupaten Serang Rp30.000.
Kota Serang Rp30.000.
Baca Juga: Jadwal Imsak Indramayu Hari Ini 25 April 2022 atau 23 Ramadhan 1443 H Jam Berapa? Simak Disini
Kabupaten Pandeglang Rp30.000.
Editor: Nur Umar
Sumber: Berbagai Sumber