Berhutang Puasa Di Bulan Ramadhan? Berikut Ini Penjelasan Terkait Qadha Puasa

- 3 Mei 2022, 23:00 WIB
Berhutang Puasa Di Bulan Ramadhan? Berikut Ini Penjelasan Terkait Qadha Puasa
Berhutang Puasa Di Bulan Ramadhan? Berikut Ini Penjelasan Terkait Qadha Puasa /Pixabay/Mohamed Hassan/

Sedangkan bagi mereka yang begitu saja meninggalkan puasa (karena malas, tidak mampu menahan godaan, dan lain sebagainya), KH Sahal Mahfudz menegaskan bagi mereka berlaku kewajiban untuk menunaikan qadha sesegera mungkin (mubadarah) dan berturut-turut hingga tunai segala ‘hutang’ kewajibannya.

Jika kesempatan sebelas bulan yang panjang itu hilang dan yang bersangkutan belum juga menunaikan qadha puasa sampai datangnya Ramadhan tahun depan, bagaimana hukumnya? Ini penjelasan KH Sahal Mahfudz.

Para ulama sepakat bahwa orang macam ini benar-benar keterlaluan (dan dihukumi berdosa) karena berlaku teledor (tasahul) terhadap waktu kesempatan panjang yang disediakan untuk qadha puasa Ramadhan.

Baca Juga: Jadwal Imsak 6 Hari Puasa Syawal dan Puasa Qadha Kota Medan Jam Berapa? Cek Infonya Lengkap dengan Niat

Atas keteledoran itu ditambahkan sanksi baru yaitu membayar fidyah (denda), yakni berupa penyerahan bahan makanan pokok sebanyak 1 (satu) mud (satuan tradisional Arab, kira-kira sama dengan 6 ons dalam satuan metrik).

Adapun kewajiban untuk qadha atau mengganti puasanya dengan puasa juga masih berlaku seperti semula. Membayar fidyah saja (tanpa qadha') tidak cukup untuk pelanggaran suatu kewajiban. Seperti diterangkan dalam kitab Al-Fiqh Al-Manhajy.

KH Sahal Mahfudz juga menjelaskan terkait mekanisme fidyah dalam konteks puasa Ramadhan tidak berlaku bagi mereka yang mampu menjalaninya, melainkan hanya untuk orang-orang sangat tua yang karena keterbatasan fisiknya, tidak lagi punya kemampuan untuk menjalankan puasa.

Baca Juga: Benarkah Puasa Syawal Harus Dilaksanakan Selama 6 Hari Berturut-turut? Simak Informasi Selengkapnya

Dalam contoh lainnya, fidyah puasa Ramadhan juga hanya berlaku pada mereka yang menderita sakit parah sehingga tak mungkin lagi diharapkan kesembuhannya.

Bagi kedua jenis orang ini, sepanjang apapun kesempatan dibentangkan, tidak mungkin bagi mereka untuk menunaikan qadha' puasa Ramadhan, dan dicukupkan bagi mereka pembayarannya dengan fidyah.

Halaman:

Editor: Nurmaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah