UTARA TIMES – Mengenai libur sekolah 2022 untuk daerah Jakarta dan sekitarnya diperpanjang hingga tanggal 12 Mei 2022.
Pada awalnya libur sekolah berakhir pada hari minggu, 8 Mei 2022, dan siswa mulai masuk sekolah kembali pada hari senin, 9 Mei 2022.
Namun sehubungan dengan kepadatan arus balik lebaran 2022, pemerintah resmi mengumumkan libur sekolah untuk siswa terkhusus daerah Jakarta dan sekitarnya diperpanjang hingga 12 Mei 2022.
Baca Juga: Segera Amalkan, Doa Ijazah Agar Selamat Dari Sihir, Musuh, Penyakit dan Bencana
Aturan perpanjangan ini berlaku di lembaga pendidikan melalui keputusan yang disampaikan oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Sebagaimana dilansir Utara Times dari berbagai sumber, melalui aturan ini pemerintah memperpanjang libur sekolah siswa dan lembaga pendidikan sebanyak tiga hari. Dan para siswa akan kembali masuk sekolah pada tanggal 12 Mei 2022.
Berikut ini contoh surat izin sekolah karena sakit, acara keluarga, atau lainnya jika pada tanggal 12 Mei 2022 siswa belum bisa masuk sekolah sebagaimana mestinya.
surat izin tidak masuk sekolah karena sakit
Yth. Wali Kelas.......
Editor: Nur Umar
Sumber: Berbagai Sumber