Ini Niat dan Cara Qadha Puasa Ramadhan Perempuan Hamil dan Menyusui, Simak Ketentuannya Di Sini

- 19 Mei 2022, 01:48 WIB
Ilustrasi puasa.
Ilustrasi puasa. /Freepik

UTARA TIMESIni bacaan niat dan cara qadha puasa Ramadhan bagi perempuan hamil dan menyusui yang harus diketahui.

Diketetahui bahwa puasa Ramadhan hukumnya wajib bagi semua orang Islam yang telah baligh, berakal, sehat, suci, dan tidak bepergian.

Namun ada beberapa golongan yang diperbolehkan tidak puasa di bulan Ramadhan dan berkewajiban qadha di bulan setelahnya. Ini bacaan niat dan tata cara qadha puasa Ramadhan.

Baca Juga: Ini Arti Kedutan di Tangan Kanan Kiri dan Bagian Tubuh Lain Menurut Primbon Jawa

Golongan yang harus melaksanakan qadha puasa Ramadhan adalah perempuan yang haid, nifas, hamil, dan melahirkan yang tidak puasa di bulan Ramadhan.

Sebagaimana dikutip Utara Times dari buku Dialog Problematika Umat. Berikut ini niat dan tata cara qadha puasa Ramadhan bagi perempuan hamil dan menyesuai dan ketentuannya.

Dalam buku tersebut, KH Sahal Mahfudz menjawab bahwa perempuan menyusui (murdhi) dan hamil disamakan hukumnya dengan orang sakit, dalam arti boleh berbuka. Karena bila terus puasa dikhawatirkan membahayakan diri sendiri atau anaknya.

Baca Juga: Bacaan Doa Hari Kamis, Lengkap Penjelasan Kalender Islam Hari Ini, 19 Mei 2022 atau 1443 Hijriah

Menjalankan ibadah puasa pada hakikatnya baik, tetapi karena di balik sisi positifnya itu bagi perempuan hamil dan menyusui bisa berakibat negatif, maka boleh ditinggalkan.

Bagi perempuan hamil dan menyusui membutuhkan gizi cukup. Kekurangan makanan dan minuman selama puasa dapat mengurangi kadar gizi atau air susu ibu (ASI) yang dibutuhkan dan bisa akibat kurang baik pada janin dan anaknya.

Namun boleh berbuka bukan berarti tidak terikah qadha puasa. KH Sahal Mahfudz menegaskan bahwa puasa sangat penting dan mengandung hikmah yang besar, yakni meningkatkan ketakwaan, memperkuat solidaritas sosial, baik untuk kesehatan maupun yang lain.

Baca Juga: Kalender Jawa 19 Mei 2022, Weton Wuku Pasaran Kamis Kliwon dan Keistimewaannya

Dengan demikian KH Sahal Mahfudz mengatakan bahwa perempuan hamil dan menyusui harus qadha puasa sehingga janin atau anak tetap selamat, dan dia sendiri tetap sehat, serta merasakan manfaat dan faedah puasa.

Jika alasan tidak puasa perempuan hamil dan menyusui karena mengkhawatirkan janin atau anaknya saja, selain qadha, dia juga harus membayar fidyah (denda satu mud per hari).

Sedangkan qadha puasa dapat dilakukan kapan saja sebelum datangnya Ramadhan tahun berikutnya.

Baca Juga: Ciri-Ciri Orang yang Dilindungi Khodam Seperti Mbah Dok di Film KKN di Desa Penari, Simak Selengkapnya Disini

Jika sampai Ramadhan berikutnya belum qadha puasa, selain masih harus qadha, juga harus membayar kafarah berupa makanan pokok (beras) sebanyak satu mud (sekitar 6 ons) per harinya.

Jika Ramadhan berikutnya lagi masih belum, ditambah satu mud lagi, begitu seterusnya.

Berikut ini bacaan niat qadha puasa Ramadhan:

Baca Juga: Catat! Jadwal Tayang Ashoka di Antv Hari Ini 19 Mei 2022 Jam Berapa, Simak Keseruan Filmnya

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى

"Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’i fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta‘âlâ."

Baca Juga: Bacaan Doa Hari Kamis, Lengkap Penjelasan Kalender Islam Hari Ini, 19 Mei 2022 atau 1443 Hijriah

Artinya: "Aku berniat untuk mengqada puasa Ramadan esok hari karena Allah SWT.”

Demikian keterangan dalam kitab Minhaj Ath-Thalibin dan kitab-kitab fikih yang lain yang disampaikan KH Sahal Mahfudz tentang qadha puasa perempuan hamil dan menyusui dan niat qadha puasa. ***

Editor: Nur Umar

Sumber: Buku Dialog Problematika Umat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah