Simak Ketentuan Pembagian Daging Kurban yang Harus Dipahami Berikut Ini

- 22 Juni 2022, 02:00 WIB
Ilustrasi Daging Kurban/pixabay.com/Lebensmittelfotos
Ilustrasi Daging Kurban/pixabay.com/Lebensmittelfotos /

UTARA TIMES - Berikut adalah informasi mengenai ketentuan pembagian daging kurban yang harus dipahami.

Lebaran Idul Adha tinggal menghitung beberapa hari lagi, pada hari raya ini orang yang mampu berkurban diwajibkan untuk menyembelih hewan kurban kemudian membagikan daging kurban tersebut.

Untuk itu, bagi yang berkurban pada hari raya Idul Adha ini pahami beberapa ketentuan dalam pembagian daging kurban.

Baca Juga: KALENDER JAWA Hari Ini 22 Juni 2022, Lengkap Penjelasan Weton Rabu Wage, Hari Naas dan Hari Keberuntungan

Tidak hanya sekedar membagikannya saja, namun ada beberapa ketentuan yang mesti dipahami perihal pembagian daging kurban.

Lantas apa saja yang harus dipahami dalam pembagian tersebut? Selengkapnya simak penjelasannya berikut ini sebagaimana dikutip Utara Times dari laman Nu Online.

Ulama membagi ibadah kurban ke dalam dua jenis yaitu badah kurban yang dinazarkan (wajib) dan ibadah kurban yang tidak dinazarkan (sunnah).

Baca Juga: Mengenal Putri Luis Suarez: Inilah Profil dan Biodata Delfina Suarez Lengkap dengan Umur dan Akun Instagram

Adapun Orang yang berkurban nazar tidak boleh mengambil sedikit pun daging hewan kurbannya.

Sedangkan orang yang berkurban sunnah justru dianjurkan memakan sebagian dari daging hewan kurbannya.

Selanjutnya orang yang berkurban sunnah berhak memakan maksimal sepertiga dari daging kurbannya sebagaimana penjelasan dibawah ini.

Baca Juga: Melur Untuk Firdaus Episode 15 16 17 18 19 Kapan Tayang? Cek Jadwal Tayang Resmi Lengkap TV3 dan Disney Plus

Yang artinya :

“(Orang yang berkurban tidak boleh memakan sedikit pun dari ibadah kurban yang dinazarkan [wajib]) tetapi ia wajib menyedekahkan seluruh bagian hewan kurbannya. (Ia memakan) maksudnya orang yang berkurban dianjurkan memakan (daging kurban sunnah) sepertiga bahkan lebih sedikit dari itu,” (Lihat KH Afifuddin Muhajir, Fathul Mujibil Qarib, [Situbondo, Al-Maktabah Al-Asadiyyah: 2014 M/1434 H] halaman 207).

Baca Juga: Tanggal 22 Juni Memperingati Hari Apa? Ada HUT DKI Jakarta ke-495, Simak Sejarahnya disini

Orang yang berkurban sunnah hanya boleh mengambil bagiannya yang maksimal sepertiga itu. Ia tidak boleh menjual bagian apa pun dari hewan kurbannya. Ini berlaku bagi kurban nazar dan kurban sunnah.

Yang artinya :

“Orang yang berkurban (tidak boleh menjual daging kurban) sebagian dari daging, bulu, atau kulitnya. Maksudnya, ia haram menjualnya dan tidak sah baik itu ibadah kurban yang dinazarkan (wajib) atau ibadah kurban sunnah,” (Lihat KH Afifuddin Muhajir, Fathul Mujibil Qarib, [Situbondo, Al-Maktabah Al-Asadiyyah: 2014 M/1434 H] halaman 207).

Baca Juga: Link Baca Wattpad Bukan Cinderella, Inspirasi Cerita Film Perdana Fuji An

Dan daging hewan kurban sendiri diberikan kepada orang-orang fakir dan miskin dalam bentuk daging segar.

Berbeda hal nya dengan ibadah aqiqah, daging kurban dibagikan dalam kondisi daging mentah sebagaimana penjelasan berikut.

Yang artinya :

Baca Juga: KALENDER JAWA Hari Ini 22 Juni 2022, Lengkap Penjelasan Weton Rabu Wage, Hari Naas dan Hari Keberuntungan

“Orang yang berkurban wajib (memberi makan) dari sebagian hewan kurban sunnah (kepada orang fakir dan miskin) dengan jalan penyedekahan dagingnya yang masih segar. Menjadikan dagingnya sebagai makanan yang dimasak dan mengundang orang-orang fakir agar mereka menyantapnya tidak memadai sebagai ibadah kurban. Yang utama adalah menyedekahkan semua daging kurban kecuali sesuap, dua suap, atau beberapa suap,” (Lihat KH Afifuddin Muhajir, Fathul Mujibil Qarib, [Situbondo, Al-Maktabah Al-Asadiyyah: 2014 M/1434 H] halaman 208).

Demikianlah informasi mengenai ketentuan pembagian daging kurban yang harus dipahami.***

Editor: Nur Umar

Sumber: nu.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah