Ada satu pertanyaan seputar berkurban: apakah boleh kurban dan aqiqoh disatukan hanya dengan satu kambing?
Jawabannya khilaf:
1. Menurut Imam Ar-Romli hukum sah dan dapat pahala.
قَوْلُهُ: شَاةٌ) وَلَوْ نَوَى بِهَا الْعَقِيقَةَ، وَالضَّحِيَّةَ حَصَلَا عِنْدَ شَيْخِنَا خِلَافًا لحج؛ حَيْثُ قَالَ: لَا يَحْصُلَانِ؛ لِأَنَّ كُلًّا مِنْهُمَا سُنَّةٌ مَقْصُودَةٌ، وَهُوَ وَجِيهٌ.
"Ucapan Mushonnif: Syaton) apabila seseorang niat dengan satu kambing yang disembelih untuk aqiqoh dan kurban, maka menurut guru kita (Ar-romli ) kedua sah. Berbeda dengan Imam Ibnu Hajar yang mengatkan bahwa keduanya tidak sah (baik aqiqoh maupun kurbannya), karena masing-masing dari keduanya terdapat kesunnahan yang dituju, sedangkan itu adalah sebuah kedudukan"
[البجيرمي، حاشية البجيرمي على شرح المنهج = التجريد لنفع العبيد، ٣٠٢/٤]
Baca Juga: Tanggal Hijriyah Hari ini, 27 Juni 2022 Cek Info Lengkapnya Berdasarkan Kalender Islam Berikut
2. Sedangkan menurut Imam Ibnu Hajar Al-Haitamy, hukumnya tidak sah:
لَوْ نَوَى بِشَاةٍ الْأُضْحِيَّةَ وَالْعَقِيقَةَ لَمْ تَحْصُلْ وَاحِدَةٌ مِنْهُمَا