UTARA TIMES – Berikut ini penjelasan hukum berkurban, lengkap dengan dalil, keutamaan, dan hikmah pensyariatannya.
Diketahui kurban atau dhabiya adalah setiap hewan yang disembelih di hari raya Idul Adha dan Tasyriq, berikut ini penjelasan hukum, dalil, keutamaan, dan hikmahnya disini.
Ulasan ini menjelaskan tentang hukum berkurban di Idul Adha, landasan dalil hukum yang digunakan, serta keutamaan pelaksanaannya yang perlu diketahui umat muslim.
Bagi yang ingin mengetahui hukum berkurban di Idul Adha, dalil, keutamaan, dan hikmah pensyariatannya bisa dengan membaca artikel ini sampai akhir.
Sebagaimana dilansir Utara Times dari berbagai sumber, berikut ini hukum berkurban, dalil, keutamaan, dan hikmah pensyariatannya.
Hewan yang disembelih saat kurban antara lain onta, sapi, dan kambing yang bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah yang dilaksanakan pada hari raya kurban dan Tasyriq.
Adapun hukum berkurban adalah sunnah muakkadah (sangat dianjurkan). dan makruh bagi orang yang mampu jika tidak mengerjakannya.
Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Anas, bahwasanya Nabi SAW berkurban dengan dua ekor kambing yang bertanduk dan gemuk. Beliau menyembelihnya sendiri seraya menyebut nama Allah dan bertakbir.
Editor: Rosma Nur Riana
Sumber: Kitab Fiqh Sunnah Sayyid Sabiq