UTARA TIMES – Ini penjelasan tentang ketentuan pembagian daging kurban pada hari raya Idul Adha dan Tasyrik.
Diketahui bahwa kurban adalah salah satu amalan dan ibadah yang dilakukan di hari raya Idul Adha dan Tasyrik.
Daging kurban yang disembelih di hari raya Idul Adha dan Tasyrik bisa dibagikan sebagaimana ketentuan yang tertulis dalam ulasan ini.
Bagi yang ingin mengetahui ketentuan pembagian daging kurban pada hari raya Idul Adha, bisa dengan membaca artikel ini.
Sebagaimana dikutip Utara Times dari kitab Fikih Sunnah Sayyid Sabiq, ini ketentuan pembagian daging kurban di hari raya Idul Adha.
Disunnahkan bagi orang yang berkurban untuk memakan daging kurbannya, menghadiahkannya kepada kerabat, dan membagikannya kepada kaum fakir.
Rasulullah bersabda: "Makanlah, berilah makan (orang-orang fakir), dan simpanlah." (HR. Muslim dan selainnya).
Disebutkan bahwa menurut kalangan ulama, yang lebih utama adalah memakan, menyedekahkan, dan menyimpan daging kurbannya masing-masing sebanyak sepertiga.
Baca Juga: Bacaan Bilal Idul Adha 2022 Versi NU Lengkap dengan Panduan Mengumandangkannya
Daging kurban boleh disalurkan hingga ke negara lain, namun tidak boleh dijual kulitnya dan tidak boleh memberi uang kepada tukang potong daging sebagai upah.
Sementara jenis hewan yang bisa dijadikan sebagai hewan kurban adalah onta. sapi, dan kambing. Dan tidak ada hewan lain selain ketiga jenis hewan ini. Dalilnya adalah firman Allah, ‘Agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak.’ [Al-Hajj: 34]
Adapun hewan kurban berupa domba yang dianggap layak adalah yang sudah berumur setengah tahun, kambing berumur satu tahun, sapi berumur dua tahun, dan onta berumur lima tahun.
Semua hewan ini tidak dibedakan antara jantan atau betina. Semuanya sama. Diriwayatkan oleh Muslim dari Jabir bahwa Rasulullah bersabda: "Janganlah kalian berkurban kecuali dengan yang hewan yang sudah berumur (musinnah). Jika itu menyulitkanmu, sembelihlah domba yang jadza."
Baca Juga: Teks Lirik Takbiran Idul Adha Lengkap Panjang dan Pendek: Arab, Latin hingga Terjemahan
Yang dimaksud musinnah adalah onta yang berumur lima tahun atau lebih, sapi yang berumur dua tahun atau lebih, kambing yang berumur satu tahun atau lebih, dan domba yang berumur enam bulan atau lebih.
Musinnah juga disebut dengan nama tsaniyyah. Tidak mengapa kurban dengan kambing yang dikebiri, karena dagingnya lebih enak dan lezat.
Baca Juga: Umat Islam Wajib Tahu! Ini 7 Amalan Sunnah di Hari Raya Idul Adha Menurut Ajaran Nabi
Demikian penjelasan tentang ketentuan pembagian daging kurban di hari raya Idul Adha.***