UTARA TIMES - Upacara pengibaran bendera akan secara serentak dilaksanakan di berbagai wilayah seluruh Indonesia dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2022.
Seluruh lembaga pemerintahan, hingga instansi sekolah diwajibkan menggelar upacara bendera di momentum HUT RI ke-77.
Pedoman protokol upacara bendera Hari Kemerdekaan RI di sekolah tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI atau Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018.
Dalam Permendikbud tersebut, diatur secara lengkap mengenai pelaksanaan upacara bendera, baik momentum, petugas, dan susunan acara dari upacara bendera.
Baca Juga: Contoh Teks Susunan Upacara 17 Agustus di Sekolah Cocok Sebagai Referensi Pemandu Acara HUT RI
Setidaknya berikut ini petugas-petugas pada upacara pengibaran bendera HUT RI:
-Pembina Upacara
-Pemimpin Upacara
-Pemimpin Barisan Pasukan atau Peserta
Editor: Rosma Nur Riana
Sumber: Kabar Lumajang