Bolehkah Menjual Uang Koin Kuno dalam Islam? Berikut Penjelasan Pakar Ekonomi Islam

- 28 Februari 2023, 11:56 WIB
Ilustrasi Uang Koin Kuno/Tangkapan Layar/pixabay.com @Alexas_Fotos
Ilustrasi Uang Koin Kuno/Tangkapan Layar/pixabay.com @Alexas_Fotos /

UTARA TIMES - Mengkoleksi uang koin kuno menjadi hobi sebagian masyarakat di Indonesia. 

Uang koin kuno banyak digemari oleh kolektor uang koin yang ternyata memiliki komunitas tersendiri. 

Tak heran untuk menemukan penjual uang koin kuno kolektor tidak kesulitan karena komunitas tersebut tersebar di berbagai daerah. 

Meskipun demikian, muncul pertanyaan bolehkan menjual uang koin kuno dalam Islam? 

Baca Juga: Selamat! Ini 3 Shio yang Paling Bahagia di Bulan Maret 2023, Dapat Berkah Rezeki Berlipat Ganda

Untuk menjawab pertanyaan tersebut berikut Utara Times rangkum jawaban terbaik dari salah satu pakar ilmu Ekonomi Islam, ustadz Ammi Nur Baits. 

Ada beberapa pendapat ulama terkait penjualan uang koin kuno. Secara garis besar transaksi jual beli uang koin kuno tidak jadi masalah ketika ada keridhoan diantara kedua belah pihak terkait harga yang disepakati. 

Hal ini juga diperbolehkan karena uang koin kuno merupakan mata uang yang sudah tidak digunakan sebagai alat bertransaksi.

Berbeda dengan mata uang yang berbentuk emas dan perak seperti dinar dan dirham maka saat terjadi penukaran nilai harus dengan takaran yang sama, dan transaksinya pun dilakukan secara tunai. 

Baca Juga: Ramalan Tanggal Lahir yang Bakal Sukses di Bulan Maret 2023, Cek Apakah Kamu Termasuk? 

Mata uang dinar dan dirham meskipun kuno nilainya tetap bersandar kan pada nilai emas, jadi saat kita menukar dengan rupiah kita bisa mengacu pada nilai emas dan perak saat ini. 

Ketika sebuah mata uang tidak lagi digunakan sebagai alat transaksi, maka mata uang tersebut statusnya seperti komoditas atau benda yang dapat diperjual belikan. 

Menurut nya mata uang kuno, yang tidak lagi menjadi alat tukar dan masyarakat pun tidak lagi menerimanya, boleh diperjual belikan meskipun dengan nilai yang lebih besar. 

Baca Juga: Kebanjiran Cuan! 3 Shio Hoki Ini Bakal Full Senyum pada Maret 2023

Misal, uang kuno Rp 500, dijual dengan harga 10 ribu.

Kebolehan ini berdasarkan pendapat para ulama, salah satunya adalah Ibnu utsaimin yang membolehkan transaksi jual beli uang kuno. 

Imam Ibnu Utsaimin rahimahullah pernah ditanya tentang hukum jual beli uang kuno.

Jawaban beliau,

Baca Juga: Ramalan Tanggal Lahir yang Bakal Sukses di Bulan Maret 2023, Cek Apakah Kamu Termasuk? 

ليس فيه بأس ؛ لأن العملة القديمة أصبحت غير نقد ، فإذا كان مثلاً عنده من فئة الريال الأولى الحمراء أو من فئة خمسة أو عشرة التي بطل التعامل بها وأراد أن يبيع ذات العشرة بمائة فلا حرج ؛ لكونها أصبحت سلعة ليست بنقد ، فلا حرج

Tidak masalah. Karena mata uang kuno, sudah bukan lagi alat tukar. Misalnya ada orang yang memiliki beberapa lembar mata uang real dulu, yang warnanya merah, atau uang 5 atau 10 real yang tidak lagi diberlakukan untuk alat tukar, kemudian dia hendak menjual 10 real itu dengan 100 real, hukumnya boleh. Karena uang kuno semacam ini sudah menjadi barang dagangan, dan bukan mata uang, sehingga tidak masalah.

Demikian jawaban terkait bolehkan menjual uang koin jadul dalam islam, semoga bermanfaat. ***

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x