Bagaimana Hukum Sikat Gigi dan Berkumur saat Puasa Ramadhan? Begini Penjelasannya

- 24 Maret 2023, 21:52 WIB
Bagaimana Hukum Sikat Gigi dan Berkumur saat Puasa Ramadhan? Begini Penjelasannya
Bagaimana Hukum Sikat Gigi dan Berkumur saat Puasa Ramadhan? Begini Penjelasannya /Andremsantana/pixabay

Artinya, “Hal yang makruh dalam puasa ada tiga belas. Salah satunya bersiwak setelah zhuhur,” (Lihat Nihayatuz Zein fi Irsyadil Mubtadi’in, Cetakan Al-Maarif, Bandung, Halaman 195).

 

Selain itu, Imam Nawawi dalam al-Majmu’, syarah al-Muhadzdzab juga menjelaskan tentang kehati-hatian tatkala sikat gigi harus diperhatikan, sebab jika ada material yang masuk ke tenggorokan, baik air, pasta gigi, atau bulu dari sikat gigi, maka puasanya batal. Meskipun dilakukan tanpa sengaja.

Baca Juga: 4 Tempat Ngabuburit Paling Estetik di Semarang, Cocok Ajak Keluarga dan Aman untuk Anak Kecil

‎ لو استاك بسواك رطب فانفصل من رطوبته أو خشبه المتشعب شئ وابتلعه افطر بلا خلاف صرح به الفورانى وغيره

Artinya: Jika ada orang yang memakai siwak basah. Kemudian airnya pisah dari siwak yang ia gunakan, atau cabang-cabang (bulu-bulu) kayunya itu lepas kemudian tertelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat ulama. Demikian dijelaskan oleh al-Faurani dan lainnya. (Abi Zakriya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, juz 6, halaman 343).

 

Bisa disimpulkan bahwa jika ingin menggosok gigi dianjurkan sebelum imsak dan jika ingin menggosok gigi, cukup memakai siwak dan sikat gigi tanpa pasta.

Halaman:

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x