Sebagaimana tertuang dalam surat Al – Baqarah ayat 185, musafir merupakan golongan orang yang boleh tidak berpuasa Ramadhan.
Mereka diberi kelonggaran untuk tidak berpuasa selama melakukan perjalanan jauh dan dapat menggantikan puasanya di hari lain, seperti puasa Senin Kamis.
Baca Juga: Apakah Car Free Day Jakarta Tetap Digelar di Bulan Ramadhan? Begini Penjelasan Menurut Dishub DKI
Ibu Hamil dan Menyusui
Sama seperti musafir, ibu hamil dan menyusui pun diperbolehkan untuk tidak berpuasa karena harus mengasihi anak sehingga akan mengurangi daya dan tenaganya.
Sementara itu, ibu hamil dan menyusui diwajibkan untuk mengganti puasa yang tertinggal dengan membayar fidyah atau memberi makan fakir miskin seperti golongan lansia.