Wadauh, Ternyata Muntah Bisa Membatalkan Puasa, Cek Kriteria Muntah yang Membuat Puasa Batal Berikut Ini

- 27 Maret 2023, 15:20 WIB
Ilustrasi mual, Wadauh, Ternyata Muntah Bisa Membatalkan Puasa, Cek Kriteria Muntah yang Membuat Puasa Batal Berikut Ini
Ilustrasi mual, Wadauh, Ternyata Muntah Bisa Membatalkan Puasa, Cek Kriteria Muntah yang Membuat Puasa Batal Berikut Ini /Pixabay.com/ nastya_gepp

UTARA TIMES Ternyata muntah bisa membatalkan puasa Ramadhan dan wajib membayar qadha untuk kriteria ini.

Umumnya puasa menjadi batal apabila dengan sengaja menelan makanan, tapi rupanya muntah bisa membatalkan puasa juga lho.

Namun, tidak sembarang muntah bisa membatalkan puasa Ramadhan. Puasa menjadi batal akibat muntah yang dijelaskan dalam hadis berikut ini.

 

Fisik yang kurang sehat bisa menjadi faktor terjadinya muntah pada saat melaksanakan puasa Ramadhan.

Baca Juga: Jadwal Kualifikasi Euro 2024 28-29 Maret 2023, Lengkap Link Nonton

Selain faktor kesehatan, faktor eksternal seperti mencium aroma yang tidak sedap juga bisa memunculkan rasa ingin muntah ketika puasa.

Lantas, apakah muntah akibat dua faktor yang telah disebutkan tersebut bisa membatalkan puasa?

Seperti yang telah diketahui, ada beragam hal yang mampu membatalkan puasa seseorang.

 

Diantaranya seperti sengaja makan dan minum di siang hari, mengeluarkan air mani atau bersetubuh degan pasangan.

Baca Juga: Sinopsis Anupamaa 27 Maret 2023: Anuj Marah dan Kecewa dengan Anupamaa, Malvika Memecat Vanraj

Selain itu, puasa juga batal bagi perempuan yang tiba tiba mengeluarkan darah haid atau nifas.

Muntah akibat sakit atau mencium aroma yang tidak sedap tidak membatalkan puasa, umat muslim yang tidak sengaja muntah bisa melanjutkan puasanya hingga waktu berbuka.

Adapun muntah yang menyebabkan puasa menjadi batal adalah muntah yang disengaja atau dibuat buat.

 

Menurut hadits riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi, muntah yang tidak disengaja tidak membatalkan puasa Ramadhan.

Baca Juga: Prediksi Skor Persita vs Persija di BRI Liga 1 Lengkap Head to Head dan Perkiraan Susunan Pemain

Oleh karenanya, apabila masih mampu melanjutkan puasa maka diutamakan untuk melanjutkan puasanya sampai selesai.

Muntah yang disengaja seperti memasukan jari jari ke dalam rongga mulut hingga mual adalah jenis muntah yang membatalkan puasa.

Sehingga, apabila terjadi muntah yang tidak alami seperti demikian, wajib untuk mengganti puasa qadaha di luar bulan Ramadhan.

Baca Juga: Link Live Streaming ANTV Hari Ini Serial Anupama: Keputusan Malvika Membuat Vanraj Marah

Penjelasan perihal muntah membatalkan puasa ini telah diriwayatkan dalam hadist berikut:

Barang siapa yang muntah dengan sengaja, maka wajib mengqadha. Dan barang siapa yang muntah tanpa sengaja maka tidak ada qadha baginya.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)

Demikian artikel informasi mengenai muntah yang membatalkan puasa Ramadhan dan wajib menggantinya dengan qadha.***

Editor: Nur Umar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x