Cara Tukar Uang Baru Agar Tidak Terkena Riba, Penyedia Jasa Tetap Bisa Mendapat Untung!

- 11 April 2023, 16:37 WIB
Cara Tukar Uang Baru Agar Tidak Terkena Riba, Penyedia Jasa Tetap Bisa Mendapat Untung!
Cara Tukar Uang Baru Agar Tidak Terkena Riba, Penyedia Jasa Tetap Bisa Mendapat Untung! /Doc Bank INdonesia/

UTARA TIMES – Cari tahu selengkapnya cara tukar uang baru agar tidak terkena riba dalam artikel berikut ini.

Tukar uang baru untuk keperluan THR sudah menjadi kebiasaan yang lumrah dilakukan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Namun, perlu hati hari. Sebab, tukar uang baru dengan asal bisa membuat Anda terkena riba.

 

Untuk menghindari riba, Buya Yahya pun memberikan tips cara tukar uang baru agar tidak terkena riba.

Baca Juga: Paling Enak! Ini Tempat Bukber di Cirebon dengan Masakan yang Enak Lengkap dengan Alamatnya

 

Melansir dari YouTube Al Bahjah TV, Buya Yahya memberikan penjelasan mengapa umat muslim perlu berhati hati ketika sedang melakukan penukaran uang.

Pasalnya, apabila tidak dilandasi dengan hukum Islam, maka penukaran uang bisa menjadi riba dan mengundang dosa. 

 

Cara Tukar Uang Baru Agar Tidak Terkena Riba

Baca Juga: Cara Cek PIP Lewat HP 2023 via Online, Kenapa PIP Rp1 Juta Belum Masuk Rekening?

Buya Yahya menjelaskan, penukaran uang baru bisa menjadi riba apabila nilai uang mengalami penurunan. 

 

Contohnya, apabila seorang muslim melakukan penukaran uang dengan pecahan Rp20 ribu dari Rp100 ribu. Maka akan menjadi riba apabila yang diterima nominalnya hanya Rp90 ribu.

Dengan demikian, maka sebagai penyedia jasa penukaran uang wajib untuk memberikan pecahan yang sesuai dengan nominal awal yang diberikan.

 

Baca Juga: 3 Rekomendasi Hotel Murah dan Terbaik di Balikpapan 2023

Contohnya, apabila ada seorang muslim menginginkan pecahan uang Rp20 ribu dari Rp100 ribu, maka pecahan Rp20 ribu yang diberikan harus setara dengan Rp100 ribu yakni berjumlah 5 lembar.

 

Setelahnya, penyedia jasa penukaran uang baru bisa meminta imbalan atas jasa penukaran uang yang telah diberikan.

"Setelah itu si jasa penukar uang bilang, 'boleh minta bayar jasanya dong'. Nah, yang seperti ini diperbolehkan. Jadi tukar dulu uangnya sesuai dengan jumlah yang ingin ditukar, setelah itu barulah meminta jasa atau imbalan,” ucap Buya Yahya.

 

Demikian infromasi mengenai cara tukar uang baru agar tidak terkena riba.***

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah