Hal yang Membatalkan Itikaf Ramadhan Menurut 4 Mahzab, Apakah Tidur Termasuk Membatalkan Itikaf?

- 13 April 2023, 16:17 WIB
Ilustrasi. Itikaf di Masjid/Hal yang Membatalkan Itikaf Ramadhan Menurut 4 Mahzab, Apakah Tidur Termasuk Membatalkan Itikaf?
Ilustrasi. Itikaf di Masjid/Hal yang Membatalkan Itikaf Ramadhan Menurut 4 Mahzab, Apakah Tidur Termasuk Membatalkan Itikaf? ///Pexels/Thirdman

UTARA TIMES – Apakah tidur termasuk membatalkan Itikaf? Simak hal hal yang membatalkan itikaf menurut 4 mahzab berikut ini.

Sebelum mengerjakan itikaf di masjid, kethaui hal hal yang bisa membatalkan Itikaf Ramadhan menurut 4 mahzab ini.

 

Mengerjakan Itikaf di masjid dianjurkan bagi umat muslim pada 10 hari terakhir di bulan Ramadhan, kegiatan ini bertujuan untuk mendekatkan diri pada yang maha kuasa.

Selama 10 hari berdiam diri di masjid, hal apa saja yang mampu membatalkan Itikaf Ramadhan yang sedang dijalani oleh seorang muslim?

 

Baca Juga: Cek Jadwal Buka Puasa Cikarang Hari Ini 13 14 15 April 2023 Jam Berapa? Begini Info Versi Kemenag

Berikut hal hal yang bisa membatalkan Itikaf yang disampaikan menurut 4 mahzab.

1.Mahzab Hambali

Apabila seorang muslim yang beritikaf keluar dari masjid, maka hal tersebut tidak membuat ibadah Itikaf batal.

 

Namun, hal ini hanya berlaku apabila seorang muslim tersebut keluar masjid dalam kondisi lupa. 

Baca Juga: Apa Itu Gerhana Matahari Hibrid yang Akan Terjadi 20 April 2023? Simak Lokasi dan Waktu Terjadinya Berikut

Apabila keluar masjid dengan disengaja untuk mengurusi hal hal yang tidak penting, maka Itikafnya dianggap batal.

 

Hukumnya menjadi boleh ketika seseorang memang dalam kondisi mendesak saat Itikaf memang harus tiba-tiba keluar dari masjid.

2.Mahzab Hanafi

Seorang muslim yag meninggalkan masjid ketika sedang beritikaf maka langsung dianggap batal menurut Mahzab Hanafi.

 

Baca Juga: Kumpulan Kata Kata Undangan Reuni Lewat WhatsApp, dari Bahasa Formal Hingga Santai

Mahzab ini memandang keteguhan hati dalam diri seorang muslim yang sedang Itikaf, sehingga wajib hukumnya untuk tidak keluar masjid bagi seorag muslim yang beritikaf.

Namun, apabila Itikaf yang dilakukan merupakan sunnah, maka Itikafnya tidak menjadi batal jika keluar masjid.

 

3.Mahzab Maliki

Bersentuhan antara suami dan istri pda masa itikaf dianggap batal apabila ada nafsu didalamnya. Namun, jika tidak menggundang nafsu maka Itikaf tidak menjadi batal.

Baca Juga: Daftar Bank untuk Penukaran Uang Baru di Wilayah Indramayu dan Cara Penukaran Uang di Kas Keliling

 

4.Mahzab Syafi’i

Apabila seorang muslim membayangkan atau melihat sesuatu yang haram dalam hukum syariat islam, itikafnya menjadi batal.

Dalam 4 mahzab tersebut tidak ada yang membahas atau menyebutkan tidur bisa membuat Itikaf batal. 

Tidur merupakan kebutuhan setiap makhluk hidup untuk memulihkan energi dan berisirahat setelah berkegiatan. 

 

Melakukan ibadah Itikaf tanpa tidur tentu akan menjadi beban dan meyulitkan bagi umat muslim. Maka dari itu, tidur tidak termasuk kedalam salah satu hal yang membatalkan Itikaf.

Demikian artikel mengenai hal yang bisa membatalkan Itikaf Ramadhan menurut 4 mahzab.***

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah