UTARA TIMES – Berikut ulasan tentang mengenal apa itu istimna atau mastrubasi onani dan bagaimana hukumnya dalam islam.
Istimna merupakan istilah dalam kajian fiqih yang mengarah pada perbuatan mengeluarkan sperma dengan bantuan tangan atau benda lainnya tanpa melakukan senggama baik dengan diri sendiri ataupun orang lain.
Namun, dalam keseharian istilah istimna tersebut biasa disebut dengan mastrubasi yang dilakukan perempuan dan onani yang dilakukan oleh laki – laki.
Sebagaimana dikutip Utara Times dari NU Online, mayoritas ulama fiqih berpendapat bahwa istimna diperbolehkan dengan kondisi tertentu, misal bersama pasangan halal selagi tidak terhalang oleh beberapa hal seperti haid, nifas, puasa, i'tikaf, atau ibadah haji.
Baca Juga: Deretan Rumah Makan di Kota Pemalang Ekstra Lezat, Simak Alamat Lengkapnya di Sini
Sebab pasangan adalah tempatnya bersenang-senang dan menyalurkan kebutuhan seksual yang dibenarkan syariat (Lihat: Kementerian Wakaf dan Urusan Keislaman, al-Mausu‘ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, [Kuwait: Daru al-Salasil], 1404 H, jilid 4, hal. 102).
Namun, istimna‘ yang dilakukan sendiri, baik laki-laki maupun perempuan, hukumnya masih diperdebatkan oleh para ulama. Ada yang mengharamkan secara mutlak. Ada pula yang mengharamkan dalam kondisi tertentu, dan membolehkan dalam kondisi yang lain. Namun, ada pula yang memakruhkan.
Adapun para ulama yang mengharamkan adalah ulama Maliki dan Syafi‘i. Ulama Syafi‘i beralasan bahwa Allah memerintah menjaga kemaluan kecuali di hadapan istri atau budak perempuan yang didapat dari hasil peperangan, sebagaimana ayat, Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa, (QS al-Mukminun [23]: 5-6).
Editor: Nur Umar