Ketentuan Cara Pembagian Daging Kurban Menurut Syariat Islam Bagaimana? Simak Penjelasannya

- 21 Juni 2023, 11:53 WIB
Ilustrasi daging kurban. Ketentuan Cara Pembagian Daging Kurban Menurut Syariat Islam Bagaimana? Simak Penjelasannya
Ilustrasi daging kurban. Ketentuan Cara Pembagian Daging Kurban Menurut Syariat Islam Bagaimana? Simak Penjelasannya /Freepik/valeria_aksakova/

UTARA TIMES - Umat Muslim akan segera merayakan Idul Adha dalam waktu dekat, yang dimulai dengan pelaksanaan shalat Idul Adha pada tanggal 10 Dzulhijjah, diikuti dengan penyembelihan hewan kurban, lalu bagaimana ketentuan cara pembagian daging kurban yang benar?

Menurut syariat Islam, proses penyembelihan hewan kurban dilaksanakan dalam tiga hari berturut-turut yang disebut hari tasyrik, yaitu pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.

Sebagaimana dikutip dari media NU Online secara garis besar, aturan pembagian daging kurban menurut syariat islam yang benar terbagi menjadi 4.

Bagi orang yang melakukan kurban sendiri, diperbolehkan untuk memperoleh daging hewan kurban dengan batas maksimal sepertiga dari keseluruhan bagian hewan kurban.

Baca Juga: 5 Bakso Lokal Cirebon yang Murah dan Enak, Catat Hanya Disini Alamat Lengkap dan Jam Bukanya

Berikut ini ketentuan cara pembagian daging kurban sebagai berikut.

Kemudian inilah ketentuan cara pembagian hewan kurban.

1. Waktu Penyembelihan Harus Sesuai

Waktu penyembelihan harus dilakukan dilakukan setelah selesai sholat Idul Adha yaitu, di tanggal 10 Dzulhijjah sampai tiga hari tasyrik yaitu, tanggal 11-13 Dzulhijjah.

2. Berat Daging Kurban Harus Adil

Baca Juga: 20 Rekomendasi Tempat Wisata Keren di Majalengka dan Pangandaran untuk Isi Libur Sekolah

Jika telah ditetapkan bahwa para mustahik akan menerima 1 kg daging kurban, maka berat daging kurban tersebut tidak boleh dikurangi dan harus sesuai dengan perhitungan yang telah ditetapkan. Seperti dalam firman Allah SWT,

وَأَوْفُوا الْكَيْلَ وَالْمِيزَانَ بِالْقِسْطِ ۖ لَا نُكَلِّفُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا

“Dan sempurnakan takaran serta timbangan secara adil. Kami tidak akan memikulkan beban sesuai dengan kemampuannya.” (QS. Al-An’am: 152)

3. Daging Kurban Sebisa Mungkin Segera Dibagikan

Baca Juga: Makan Siang Hari Ini yang Enak? Cek 5 Referensi Soto di Kota Semarang Paling Favorit Rasanya Lezat

Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 37 tahun 2019 tentang "Pengawetan dan Pendistribusian Daging Kurban dalam Bentuk Olahan" menyatakan bahwa daging hewan kurban sebaiknya didistribusikan segera setelah disembelih (ala al-faur).

Proses pembagian daging kurban sebaiknya dilakukan secepat mungkin dan harus selesai pada hari tasyrik, yaitu pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.

Tujuan dari pembagian daging kurban adalah untuk mencapai manfaat yang diharapkan, yaitu kebahagiaan bersama dengan menikmati daging kurban dan memenuhi kebutuhan orang yang membutuhkan di daerah sekitar.

Oleh karena itu, penting untuk mempercepat proses distribusi agar tujuan dari penyembelihan hewan kurban dapat tercapai.

Baca Juga: Inilah 6 Shio Paling Bagus Peruntungan di Pertengahan Tahun 2023 Hingga Akhir Tahun

4. Pembagian Daging Qurban Tidak Menyusahkan atau Menyulitkan

Untuk memudahkan proses distribusi, panitia dapat melakukan pendataan warga yang termasuk dalam kategori mustahik lebih awal.

Pendataan dapat dilakukan dengan cara mengunjungi warga sekitar yang memenuhi kriteria mustahik.

Dengan melakukan pendataan ini, ketika daging kurban sudah siap, panitia dapat langsung mendatangi rumah-rumah yang telah terdata sebagai penerima.

Demikianlah informasi ketentuan cara pembagian daging kurban menurut syariat islam yang baik dan benar.***

Editor: Nur Umar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah