Dari atas mimbar khatib berwasiat kepada kita semua, terutama kepada diri khatib pribadi, untuk senantiasa berusaha meningkatkan kualitas keimanan dan ketakwaan kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala dengan cara melaksanakan semua kewajiban dan menjauhkan diri dari seluruh yang diharamkan.
Kaum Muslimin yang berbahagia
Di antara maksiat lisan adalah mencaci seorang muslim, melaknatnya, melecehkannya, dan mengatakan setiap perkataan yang menyakiti hatinya tanpa ada sabab syar’i atau alasan yang dibenarkan oleh syariat.
Baginda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda:
سِبَابُ الْمُسْلِمِ فُسُوْقٌ (رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ)
Artinya: Mencaci seorang muslim adalah kefasikan. (HR Al-Bukhari).
Hadits ini menyebut perbuatan mencaci seorang muslim sebagai kefasikan karena tergolong dosa besar. Sedangkan melaknat artinya adalah mencaci orang lain serta mendoakannya agar dijauhkan dari kebaikan dan rahmat Allah. Seperti mengatakan: Semoga Allah melaknatmu, semoga laknat Allah menimpamu, engkau terlaknat, atau engkau termasuk orang yang pantas mendapat laknat Allah. Melaknat seorang Muslim hukumnya dosa besar.
Baginda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam dengan tegas menyatakan: