UTARA TIMES – Simak berikut ini hukum menelan ludah saat puasa menurut Islam, apakah bisa membatalkan pusa?
Hukum menelan ludah saat puasa menurut Islam, kini banyak dicari oleh umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa Ramadhan.
Seperti yang diketahui, minum atau makan merupakan kegiatan yang membatalkan puasa. Namun, bagaimana dengan hukum menelan ludah?
Menelan ludah kerap dilakukan oleh setiap manusia, bahkan dalam keadaan sedang berpuasa sekalipun.
Dalam surat Al-Hajj ayat 22, dijelaskan bahwa Allah tidak akan membebankan kepada hamba-Nya sesuatu di luar kemampuan.
Air liur atau ludah akan tetap diproduksi oleh mulut, meskipun dalam keadaan berpuasa tanpa makan dan minum.
Dengan begitu, terkadang manusia bisa secara sengaja atau tidak sengaja menelan ludahnya sendiri.
Baca Juga: Ini Hagra Tiket Bus untuk Mudik Lebaran 2024 dari Suber Alam Hingga Rosalia Indah
Allah pun tidak juga mewajibkannya mengerjakan sesuatu yang akan menyulitkan hamba-Nya. Tapi, Allah akan memberikan jalan keluar atas kesulitan.
Mengutip umm.ac.id, dijelaskan bahwa menelan ludah sendiri tidak membatalkan puasa Ramadhan.
Imam An Nawawi dalam kitab Al Majmu’ Syarah Al Muhadzdzab, yang dikutip dari rumahzakat.org, juga berpendapat hal yang sama.
Baca Juga: Nonton Queen of Tears Episode 3 dan 4 Sub Indo, Full Episode
Para ulama sepakat menelan air ludah atau air liur milik sendiri tidak membatalkan puasa. Apalagi ludah sering keluar dan sulit dihindari.
Puasa Ramadhan tetap sah meski menelan ludah diri sendiri. Namun perlu dicatat bahwa ludah tidak membatalkan puasa jika tidak terkontaminasi atau tercampur hal lain.
Baca Juga: Prakerja Gagal Terus Kenapa? Ini 4 Hal yang Menjadi Penyebab Tidak Lolos Prakerja
Apabila liur sudah tercampur zat lain seperti darah pada gusi yang terluka, atau terkena makanan dan minuman maka bisa membatalkan puasa.
Itulah informasi yang dapat dibagikan terkait hukum menelan ludah sendiri saat pusa menurut Islam.***