Pelanggar Protokol Kesehatan di China Kembali Terkena Hukuman Mati!

- 16 Juli 2021, 13:20 WIB
 Pelanggar Protokol Kesehatan di China Kembali Terkena Hukuman Mati!
Pelanggar Protokol Kesehatan di China Kembali Terkena Hukuman Mati! /Pixabay

UTARA TIMES – Lagi-lagi China kembali menjatuhkan hukuman mati terhadap seorang warga yang dinilai terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

China diketahui kembali menjatuhkan hukuman mati terhadap warganya yang melakukan pelanggaran serius protokol kesehatan (prokes) Covid-19.

Pengadilan tingkat tinggi di kota Harbin, Provinsi Heilongjiang pada Kamis lalu menajatuhkan vonis mati terhadap Chen Chenlong, pria usia 42 tahun.

Baca Juga: Cara Cek Penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id Juli 2021, Mudah!

Lembaga peradilan China kembali menjatuhkan hukuman mati terhadap seorang warga yang dinilai terbukti melakukan pelanggaran serius protokol kesehatan (prokes) COVID-19.

Sebagaimana dikutip dari Antara, Chen ditangkap polisi pada 8 Februari lalu atas tuduhan pembunuhan terhadap Zhang.

Baca Juga: Resmi Publikasikan Hubungan Asmara, Glenca Chysara Pemeran Elsa di Ikatan Cinta: Jadikan Aku Cukup Bagimu

Zhang saat itu sedang menjaga pintu masuk areal permukiman warga di Distrik Hulan, Kota Harbin, untuk pengendalian Covid-19.

Selain hukuman mati, terdakwa juga dikenai denda sekitar Rp1,47 Miliar karena perbuataannya tersebut.

Baca Juga: Indonesia Datangkan Kembali Vaksin Serta Alkes dari Persatuan Emirat Arab (PEA) dan Singapura

Halaman:

Editor: Nur Umar

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah