UTARA TIMES – Lagi-lagi China kembali menjatuhkan hukuman mati terhadap seorang warga yang dinilai terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
China diketahui kembali menjatuhkan hukuman mati terhadap warganya yang melakukan pelanggaran serius protokol kesehatan (prokes) Covid-19.
Pengadilan tingkat tinggi di kota Harbin, Provinsi Heilongjiang pada Kamis lalu menajatuhkan vonis mati terhadap Chen Chenlong, pria usia 42 tahun.
Baca Juga: Cara Cek Penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id Juli 2021, Mudah!
Lembaga peradilan China kembali menjatuhkan hukuman mati terhadap seorang warga yang dinilai terbukti melakukan pelanggaran serius protokol kesehatan (prokes) COVID-19.
Sebagaimana dikutip dari Antara, Chen ditangkap polisi pada 8 Februari lalu atas tuduhan pembunuhan terhadap Zhang.
Zhang saat itu sedang menjaga pintu masuk areal permukiman warga di Distrik Hulan, Kota Harbin, untuk pengendalian Covid-19.
Selain hukuman mati, terdakwa juga dikenai denda sekitar Rp1,47 Miliar karena perbuataannya tersebut.
Baca Juga: Indonesia Datangkan Kembali Vaksin Serta Alkes dari Persatuan Emirat Arab (PEA) dan Singapura