Ganggu Eksistensi, Sunda Empire Ajukan Banding

3 November 2020, 19:04 WIB
Tiga petinggi Sunda Empire divonis dua tahun penjara /RRI

UTARA TIMES - Dalam kekaisaran fiktif Sunda Empire, Nasri Banks merupakan seorang terdakwa yang berperan sebagai petinggi di kekaisaran tersebut.

Baca Juga: Khasiat Safron Bagi kecantikan wajah, dan Peluang Bisnisnya yang Menggiurkan

Ia mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang menjatuhkan vonis dua tahun penjara.

Diketahui, Kuasa hukum Sunda Empire, Erwin Syahruddin mengatakan, kliennya itu beranggapan bahwa putusan itu dapat mengganggu eksistensi kekaisaran fiktif itu di mata internasional.

Atas putusan tersebut, ia berupaya mengajukan hukum banding.

Baca Juga: Pjs. Bupati Indramayu Memotivasi Pegawai Puskesmas

Karena pertimbangan eksistensi Sunda Empire di mata internasional yang dapat terganggu dengan putusan bersalahnya Sunda Empire," kata Erwin di Bandung, seperti dikutip dari Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Selasa, 3 November 2020.

Pihaknya mengakui bahwa putusan hakim itu sudah sesuai dengan analisis hukum yang dilakukan tim kuasa hukum.

Baca Juga: Ditemukan Kerangka Manusia Dalam Karung di Cibinong

Namun, menurutnya, ada beberapa poin nota pembelaan juga yang tidak dikabulkan oleh majelis hakim PN Bandung.

"Karena hakim sudah cukup bijak, meski tidak mengabulkan pembelaan kita karena pandangan yang terlalu kaku dalam menafsirkan hukum," katanya.

Diketahui, Majelis Hakim PN Bandung, sebelumnya menjatuhkan vonis kepada tiga petinggi kekaisaran fiktif Sunda Empire dengan hukuman masing-masing dua tahun penjara.

Baca Juga: Indofood Hadirkan Pop Mie “Panas” Pakai Nasi!

"Terdakwa dengan sengaja menimbulkan pertentangan di masyarakat Sunda dan bakal menimbulkan konflik antara masyarakat yang pro dan yang kontra," kata Ketua Majelis Hakim, T Benny Eko Supriyadi di PN Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung pada Selasa, 27 Oktober 2020 lalu.

Ketiga terdakwa petinggi kekaisaran fiktif itu yakni Nasri Banks sebagai perdana menteri, Raden Ratna Ningrum sebagai ratu, dan Raden Rangga Sasana sebagai sekretaris jenderal.

Baca Juga: Menjelang Hari Pahlawan 10 November, Berikut 10 Lagu Nasional Yang wajib Didengerkan

Menurut Majelis Hakim, putusan tersebut telah sesuai dengan dakwaan kesatu yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 14 Ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946.***

 

Editor: Nur Umar

Sumber: bekasi.pikiran-rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler