UTARA TIMES - Kasus biadab yang dilakukan oleh seorang guru pesantren Herry Wiriawan kepada 12 santriwati di Kawasan Cibiru, Kota Bandung mendapat kecaman luas dari berbagai pihak, termasuk PKC PMII Jawa Barat.
Diketahui sebelumnya, Pelaku Predator seks guru pesantren di Kota Bandung itu melakukan aksi bejatnya di beberapa tempat termasuk dilokasi tepat belajar
Hal itu termuat dalam keterangan Kejati Jabar yang menyebutkan, Pelaku bernama Herry Wiriawan melakukan aksinya di Herry Wiriawan melakukan aksi bejatnya di Yayasan Pesantren TM, Pesantren MH, Basecamp, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, Hotel R.
Sementara dalam dakwaan, Herry Wiriawan sebagai pelaku didakwa dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dan juga didakwa melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Mendengar kabar kasus biadab guru pesantren di bandung yang melakukan pelecehan seksual kepada Santriwati hingga korban melahirkan tersebut, Ketua Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Jawa Barat, Apriliana Eka Dani menyebut pelaku tindakan biadab tersebut harus dihukum seberat-beratnya.
Baca Juga: Piala AFF Timnas Indonesia: Shin Tae-Yong Sebut Evan Dimas Pemeran Penting Timnas Indonesia
"Tidak sepatutnya seorang manusia melakukan tindakan bejat tersebut, bukan hanya seorang guru tapi seorang manusia yang memiliki akal sehat tidak boleh melakukan tindakan binatang seperti pemaksaan hubungan seksual (pemerkosaan)," kata April sebagaimana dikutip dari LiterasiNews, Kamis, 19 Desember 2021.