Ditutup Besok! Simak Syarat Agar Diterima Prakerja Gelombang 12 Berikut

25 Februari 2021, 07:32 WIB
Tangkapan layar situs Resmi Prakerja /prakerja.go.id

UTARA TIMES - Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan yang ditujukan untuk para pencari kerja, para pekerja, atau buruh yang terkena dampak pandemi.

Pada tahun 2020 kartu Prakerja sudah tersalur sesuai target kepada 5,5 juta penerima dari 11 gelombang pendaftar dan sudah terdistribusi secara merata di 34 provinsi di Indonesia.

Kartu Prakerja dapat memberikan keterampilan dan meningkatkan kompetensi, program ini juga terbukti sebagai Instrumen perlindungan sosial.

Baca Juga: Wujud Nyata Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Sediakan Air Bersih untuk NTT

Baca Juga: Temui Teten Masduki, Shopee Sampaikan Dominasi Pedagang Lokal dan UMKM sampai dengan 97 Persen

Program Kartu Prakerja telah membawa banyak inovasi dan platform tersebut wajib dijaga.

Baca Juga: Terkait Hubungan Jennie BLACKPINK dan G-Dragon BIGBANG, Ini Penjelasan dari Teman-Teman

Berikut syarat dan ketentuan peserta kartu prakerja.

Baca Juga: Jadwal Acara MNCTV Hari Ini Kamis, 25 Februari 2021: Ada Upin-Ipin Hingga Sunan Kalijaga dan Syech Siti Jenar

  1. WNI minimal 18 tahun
    Pendaftar harus berwarga negara Indonesia dengan umur 18 tahun ke atas.
  2. Pendaftar boleh sedang bekerja atau pengangguran atau lulusan baru dan korban PHK.
  3. Pendaftar dibolehkan pekerja buruh atau kayawan.
  4. Pendaftar juga boleh wirausaha khususnya UMKM.
  5. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal
  6. Peserta yang sedang mengikuti pendidikan formal tidak dibolehkan mendaftar kartu prakerja.
  7. Bukan penerima bansos atau bantuan sosial kemensos (DTKS) BSU, serta BPUM.
  8. Pendaftar bukan anggota TNI/POLRI, DPR/D BUMN/D, dan lainnya.
  9. Dalam setiap Kartu Keluarga pendaftar hanya bisa memakai dua NIK atau 2 anggota keluarga.

Baca Juga: Jadwal TV RCTI Hari Ini Kamis, 25 Februari 2021: Saksikan Sinetron Putri Untuk Pangeran Hingga Ikatan Cinta

Pendaftar yang sudah memakai 2 NIK dalam satu Kartu Keluarga maka tidak bisa mendaftar dengan NIK lainnya, karena dibatasi agar pembagiannya merata dari seluruh keluarga di Indonesia.

Baca Juga: Puasa Ayyamul Bidh di Bulan Rajab, Rasulullah Pernah Sampaikan Hal ini

Pendaftar diwajibkan segera mengisi data diri dengan lengkap dan benar mengingat kuota peserta yang di batasi pada gelombang 12 ini.***

Editor: Rosma Nur Riana

Sumber: prakerja.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler