UTARA TIMES - Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) telah membatalkan lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal khususnya mengenai investasi industri minuman keras atau miras.
Rocky Gerung menganggap bahwa keputusan Jokowi mengenai pencabutan lampiran Perpres 10/2021 mengenai investasi industri miras tersebut adalah sebuah kekacauan.
Bagi Rocky Gerung pencabutan lampiran Perpres 10/2021 tentang investasi industri miras yang dilakukan Jokowi ini berarti secara tidak langsung merupakan pengakuan bahwa Jokowi tidak paham mengenai peraturan yang dibuatnya sendiri.
Baca Juga: Spoiler One Piece Chapter 1006: Marco VS King dan Queen, Siapakah Pemenangnya?
“Seharusnya dipertahankan, seperti skripsi yang diganggu sedikit oleh penguji langsung goyah. Mestinya pertahankan skripsi itu, jadi Presiden mempertahankan skripsi aja gabisa,” ungkap Rocky pada kanal Youtube pribadinya.
Baca Juga: Haris Azhar Galakan Promosi HAM Melalui Cara Populis: Manfaatkan Youtube sebagai Media
Hal ini tentunya menandakan bahwa tidak ada pembelaan dari pihak Jokowi sebagai pembuat Perpres itu sendiri.
Rocky mengungkapkan bahwa peraturan tersebut sudah terlebih dahulu dicabut oleh Jokowi sebelum buzzer bekerja.
Padahal seharusnya sebelum pencabutan lampiran Pepres 10/2021 dilakukan, biasanya buzzer disebar terlebih dahulu untuk membela kebijakan pemerintah.
Baca Juga: Mengenal Undang-undang No. 32 Tahun 2009 Tema 8 Kelas 6 SD: Subtema 3 Tentang Laos dan Filipina
Jika Buzzer tersebut tidak mampu mendoktrin masyarakat dengan mensukseskan kebijakan tersebut, baru lah pemerintah bisa mengambil alih.
Jadi sebenarnya Rocky mempertanyakan apa fungsi buzzer yang sebenarnya, karena merasa tidak dianggap oleh pemerintahan Jokowi ini.
Rocky mengatakan dengan dicabutnya lampiran Perpres 10/2021 menandakan ketidakmampuan Jokowi dalam mengelola peraturan yang dihasilkannya sendiri.
Akan lebih baik jika Jokowi sebagai pembuat peraturan tersebut mengkaji lebih dalam terlebih dahulu apa yang telah ditetapkan.
Karena dengan demikian, Jokowi akan mampu meminimalisir perdebatan pro dan kontra masyarakat Indonesia yang meributkan masalah pencabutan lampiran Perpres 10/2021 mengenai investasi miras.***