Kirim Surat Pelarangan ke Luar Negeri, KPK Usut 2 Orang Atas Dugaan Korupsi Pengaturan Barang Kena Cukai

9 April 2021, 20:29 WIB
Gedung Kpk /Antara/

UTARA TIMES - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cegah dua orang atas dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau Tahun 2016-2018 pada Sabtu, (9/4).

KPK juga telah mengirimkan surat pelarangan ke luar negeri kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap dua orang yang berperan penting dalam perkara dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai.

“Benar sejak 22 Februari 2021, KPK telah mengirimkan surat pelarangan ke luar negeri ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap dua orang yang berperan penting dengan perkara yang masih proses penyidikan ini,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Baca Juga: Sinopsis Film Marauders Malam Ini di Bioskop Trans TV Pukul 23:30 WIB, Ketika Bank Dilanda Perampokan Brutal

Namun, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri tidak menginformasikan lebih detail identitas dua orang yang telah dicegah itu.

Menurutnya, tindakan pencegahan ke luar negeri tersebut dalam upaya kepentingan proses pemeriksaan lebih lanjut terhadap perkara dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan.

Baca Juga: Jelang Ramadhan 2021, Hindari Hal-Hal Berikut yang Menjadi Penyebab Manusia Masuk Neraka Walaupun Rajin Sholat

Saat ini, KPK tengah mengusut perkara dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai tersebut.

Namun, KPK belum bisa menyampaikan secara detail terkait perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Sinopsis Film Rings Malam Ini di Bioskop Trans TV Pukul 21:30 WIB, Kutukan Mengerikan dalam 7 Hari

Berdasarkan kebijakan Pimpinan KPK bahwa pengumuman tersangka akan dilakukan ketika penangkapan atau penahanan telah dilakukan terhadap tersangka.

Dalam penyidikan perkara tersebut, KPK telah memeriksa Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Bintan (BP Bintan) Mohd Saleh H Umar sebagai saksi.

Baca Juga: Ikuti KTT, Presiden Jokowi Dorong D-8 Kontribusi Besar Penanganan Pandemi Global

Sebagai saksi, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Bintan (BP Bintan) didalami dan dikonfirmasi terkait proses, serta tahapan pengajuan kuota rokok dan minuman beralkohol di Kabupaten Bintan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto telah membenarkan bahwa selain cukai rokok, lembaganya juga mengusut perkara cukai minuman beralkohol tersebut.

Baca Juga: BNPB: Efektivitas Pencarian dengan SAR Dog dari Korban Siklon Tropis Seroja di NTT

Bahkan KPK turut memanggil anggota DPRD Kabupaten Bintan 2019—2024 Muhammad Yatir dalam penyidikan perkara dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan.

Baca Juga: Bantuan Logistik NTT Akibat Banjir Bandang, Berikut Pembagian Wilayah TNI Beserta SAR Dog

Selain Muhammad Yatir, KPK memanggil empat saksi, yaitu Staff Sekretariat Bidang Perindag dan Penanaman Modal Badan Pengusahaan Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Yulis Helen Romaidauli; Yuhendri Putra dari pihak swasta; pegawai BUMD Zondervan; dan pensiunan PNS Azirwan.***

Editor: Rosma Nur Riana

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler