Surat Edaran MUI Kota Bandung Tentang Pelaksanaan Ibadah di Bulan Ramadhan 2021

12 April 2021, 14:48 WIB
Logo MUI. /Istimewa

UTARA TIMES - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) kota Bandung, Fiftah Faridl mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama tentang panduan Ibadah Ramadhan 2021 di tengah wabah Covid-19.

Dalam surat edaran tersebut, diorientasikan untuk terciptanya kemaslahatan pada 8 April 2021.

“Alhamdulillah penyebaran Covid-19 diawal tahun 2021 ini menunjukkan penurunan, sehingga dalam melaksanakan ibadah puasa tahun 1442 H ini umat Islam bisa beribadah dengan penuh kekhusyuan dalam kesehatan jasmani dan ruhani.” Pesan surat edaran yang dipublikasikan pada 8 April 2021.

Baca Juga: Sinopsis Love Story The Series Sabtu 10 April 2021: Reno Berencana akan Bocorkan Siapa Ayah Ken pada Argadana!

Baca Juga: Dibalik Indahnya Tanjakan Sitinjau Lauik, Menyimpan Tragedi Ekstrem

Berikut adalah isi surat edaran MUI Kota Bandung dalam menghimbau kepada seluruh umat Islam warga kota Bandung dengan hal-hal sebagai berikut.

Baca Juga: Panorama Sitinjau Lauik, Proyek Nasional Jembatan Layang Senilai 1,28 Triliun

Baca Juga: Terungkap Pelaku Tabrak Lari Salsa Di Episode 12 April 2021 Buku Harian Seorang Istri

Baca Juga: Episode 12 April 2021 Buku Harian Seorang Istri, Alya Kembali Menggoda Dewa

  1. Bagi umat Islam yang sehat jasmani dan ruhani puasa di bulan Ramadhan adalah kewajiban dalam menjalankan salah satu rukun Islam, sedangkan menjalankan ibadah-ibadah di bulan Ramadhan selain ibadah puasa seperti Sholat Tarawih, Tadarrus Al-Quran, Itikaf di masjid, Ceramah keagamaan/diskusi, dan lain-lain hendaklah dapat menyesuaikan dengan protokol kesehatan yang selama ini masih berlaku.
  2. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infaq, dan shadaqah oleh Lembaga Amil Zakat (LAZ) di masjid, pesantren, panti asuhan, dan lembaga-lembaga keagamaan Islam lainnya dilakukan dengan tertib dan memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku.
  3. Penyelenggaraan sholat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H / 2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau dilapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan Covid-19 meningkat.
  4. Melakukan vaksinasi Covid-19 di bulan Ramadhan pada malam hari jika proses vaksinasi pada siang hari saat berpuasa dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik, sesuai Fatwa Mahelis Ulama Indonesia Nomor 13 Tahun 2021. ***

Editor: Rosma Nur Riana

Sumber: MUI

Tags

Terkini

Terpopuler