Lebaran 2021, 456 Narapidana di Lapas Tarakan Mendapat Remisi

15 Mei 2021, 10:49 WIB
Kalapas Kelas IIA Tarakan Yosef Benyamin Yambise /Antara/

UTARA TIMES - Dalam merayakan hari Lebaran 2021, sebanyak 456 narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tarakan yang beragama Islam mendapatkan remisi pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Hal itu dikonfirmasi secara langsung dari pihak Kalapas IIA Tarakan. Remisi diberlakukan hanya untuk warga binaan yang telah memenuhi syarat.

"Remisi khusus Hari Raya Idul Fitri diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif," kata Kalapas Kelas IIA Tarakan Yosef Benyamin Yambise di Tarakan pada Sabtu (15/5).

Baca Juga: Nantikan Park Seo Joon yang Akan Bintangi Drama Geongseong Creature

Nama narapidana dan anak pidana yang mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dari Kemenkumham yang diserahkan usai pelaksanaan Shalat Idul Fitri di Masjid At Taubah di Lapas Tarakan, Kamis (13/5), dengan mengutamakan protokol kesehatan.

Baca Juga: BTS Jadi Musisi Asia Pertama yang Tampil di Sampul Rolling Stone

“Jumlah yang belum disetujui (remisi khusus) sebanyak 421 narapidana,” kata Yosef.

Remisi keagamaan, terdiri dari remisi khusus I (RK I) dan remisi khusus II (RK II). Remisi khusus adalah pengurangan hukuman, sedangkan jumlahnya bervariasi ada yang lima hari, ada yang sampai sebulan.

Baca Juga: Ikatan Cinta 15 Mei 2021 Full Episode, Edisi Lebaran! Rendy Berhasil Ungkap Keberadaan Ricky

“RK I Tindak Pidana Non PP 28 Tahun 2006 dan PP No 99 Tahun 2012 sebanyak 181 orang, kemudian RK-II (langsung bebas) Tindak Pidana Non PP 28 Tahun 2006 dan PP No 99 Tahun 2012 sebanyak satu orang,” katanya pula.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 15 Mei 2021 Full Episode, Keluarga Besar Aldebaran Rayakan Lebaran Bersama

Lebih lanjut, untuk RK I Tindak Pidana terkait Pasal 34 A ayat (1) PP No. 99 Tahun 2012 sebanyak 272 orang dan RK II (menjalani denda) Tindak Pidana terkait Pasal 34 A ayat (1) PP No. 99 Tahun 2012 sebanyak 2 orang.

Baca Juga: BOCORAN Ikatan Cinta 15 Mei 2021 Full Episode, Edisi Lebaran! Aldebaran Kembali Ancam Elsa

Dia mengatakan bahwa remisi khusus adalah pengurangan hukuman, dan RK II yang dikurangi hukumannya bersamaan dengan bebas, artinya bukan diusulkan bebas.

Syarat mendapatkan remisi secara substantif salah satunya berkelakuan baik, kemudian memenuhi syarat minimal telah menjalani dua per tiga hukuman, jadi ketika memenuhi itu negara memberikan reward melalui remisi.

Baca Juga: One Piece 1013 Rilis: Dari Pemberontakan Zeus Pada Big Mom Sampai Kaido Tumbangkan Luffy

Yosef berharap remisi ini memotivasi untuk narapidana yang mendapatkan remisi dan memotivasi bagi mereka yang belum mendapatkan remisi untuk berkelakuan baik.***

Editor: Rosma Nur Riana

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler