Terbukti Bersalah dan Mendapat 5 Dakwaan, Rizieq Shihab Dituntut Dua Tahun Penjara

18 Mei 2021, 09:44 WIB
Habib Rizieq Shihab. /ANTARA/Fauzan/

UTARA TIMES - Setelah melakukan kegiatan kerumunan di tengah pandemi Covid-19, Rizieq Shihab dituntut hukuman penjara selama dua tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Rizieq Shihab terbukti bersalah menghasut masyarakat untuk datang ke acara Maulid Nabi dan pernikahan putrinya yang menyebabkan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan.

Hal tersebut telah dijelaskan melalui sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin malam (17/5).

Baca Juga: Ikatan Cinta Hari Ini Episode 278, Nino Menyesal! Lihat Kemesraan Aldebaran dan Andin

"Menjatuhkan pidana kepada Muhammad Rizieq bin Husein Shihab dengan pidana penjara 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," kata jaksa dalam persidangan.

Selain itu, jaksa juga menjatuhkan pidana tambahan kepada mantan pimpinan Front Pembela Islam berupa pencabutan hak memegang jabatan pada organisasi kemasyarakatan selama tiga tahun.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 18 Mei 2021 Full Episode, Obsesi! Ricky Bersikeras untuk Menghubungi Elsa

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab berupa pencabutan hak terdakwa memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu, yaitu menjadi anggota dan atau pengurus organisasi kemasyarakatan selama tiga tahun," ujar jaksa.

Dalam tuntutannya, JPU juga membacakan hal-hal yang memberatkan terdakwa Rizieq Shihab seperti yang bersangkutan pernah dihukum dua kali pada tahun 2003 dan 2008 serta dianggap dianggap memberi keterangan yang berbelit-belit sehingga memperlambat jalannya sidang.

Baca Juga: BOCORAN Ikatan Cinta 18 Mei 2021 Full Episode, Rendy Tahu Elsa dan Ricky Miliki Hubungan Intim

Selain itu, jaksa juga menyatakan Rizieq Shihab juga tidak mendukung program pemerintah dalam percepatan pencegahan Covid-19 bahkan memperburuk kesehatan masyarakat hingga mengganggu keamanan dan ketertiban umum di masyarakat.

Menanggapi tuntutan tersebut, tim kuasa hukum Rizieq Shihab menyatakan bakal mengajukan pledoi atau pembelaan atas tuntutan JPU yang disampaikan pada sidang lanjutan Kamis (20/5).

Baca Juga: Di Hari Buku Nasional, Fiersa Besari Ceritakan Kekagumannya Terhadap Karya Pramoedya Ananta Toer

Di kasus Petamburan Rizieq Shihab disangkakan melanggar pasal 160 KUHP tentang Penghasutan juncto Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Pada dakwaan kedua Rizieq Shihab disangkakan pasal 216 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP ke-1 KUHP, dakwaan ketiga Rizieq Shihab disangkakan pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Terkait Peraturan Larangan Mudik Lebaran 2021, dr. Tirta Anggap Perkembangan Aturan yang Diterapkan Labil

Sementara pada dakwaan keempat Rizieq Shihab disangkakan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menukar juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP ke-1 KUHP.

Baca Juga: Terhitung Sejak Bulan April 2021, Israel Telah Menangkap 1.500 Warga Palestina

Pada dakwaan kelima Rizieq Shihab  disangkakan Pasal 82 A ayat (1) juncto Pasal 59 ayat (3) huruf c dan UU Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor Tahun 2017 Tentang Penetapan Perubahan Atas UU Nomor 17 tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi UU, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 10 huruf b KUHP, juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.***

Editor: Rosma Nur Riana

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler