UTARA TIMES – Berikut akan disediakan informasi jadwal vaksin di Serang yang dilaksanakan pada 8 sampai 31 September 2021.
Jadwak vaksin di Serang ini sebagai upaya pemerintah setempat untuk menekan angka infeksi Covid-19.
Dilaksanakan pada 8 sampai 31 September 2021, pemerintah Serang berharap jadwal vaksin ini bisa berjalan secara maksimal.
Baca Juga: GRATIS! Jadwal Vaksin Malang 30 Agustus 2021, Terbatas untuk 140 Peserta
Berikut syarat dan ketentuan peserta yang akan vaksinasi di Serang pada 8 sampai 31 September 2021, dilansir dari laman covid19.go.id:
Syarat:
1. Membawa fotokopi KTP 2 buah
2. Diutamakan warga domisili Kelurahan Unyur dan Kelurahan Lopang
3. Jika memiliki penyakit penyerta, harap membawa surat keterangan dapat divaksin dari dokter
4. Sehat atau kondisi tubuh tidak sedang sakit
Waktu Pelaksanaan:
8 – 31 September 2021
Senin- Jumat, Pukul 14.00 sampai selesai
Tempat Pelaksanaan:
UPTD Puskesmas Citangkil 2
Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten
Metode Pendaftaran:
1. Secara online melalui https://bit.ly/DaftarVaksinPuskesmasUnyur
2. Untuk peserta yang ingin melakukan vaksinasi dosis ke 2, bisa langsung datang ke Puskesmas dengan membawa kartu vaksin pertama dan fotokopi KTP
Usia Vaksinasi:
Dewasa: 18 – 59 tahun
Lansia: 60 tahun ke atas
Link pendataran dibuka pada pukul 14.00 WIB sampai jadwal pelayanan vaksin. Informasi selengkapnya bisa menghubungi pihak puskesmas.
Baca Juga: Jadwal Vaksin Kabupaten Malang 1 dan 2 September 2021 Kategori Lansia, Pralansia, dan Umum
Demikian informasi tentang jadwal vaksin di Serang pada 8 sampai 31 September 2021 untuk dosis 1 dan 2 vaksin Sinovac. ***
Disclaimer: Terkait waktu pelaksanaan dapat saja berubah-ubah sesuai pihak penyelenggara.