Hindari Sanksi Tilang, Intip Daftar Kendaraan yang Kebal Aturan Ganjil Genap di DKI Jakarta

1 September 2021, 15:50 WIB
Ilustrasi ganjil genap. /Amir Faisol/Pikiran Rakyat

UTARA TIMES - Mulai hari ini 1 September 2021, para pelanggar aturan ganjil genap tak lagi hanya diberikan teguran saja, melainkan sudah diberi sanksi berupa tilang.

Perlu diketahui kalau aktivitas tilang dan aturan ganjil genap DKI Jakarta akan berlaku selama 14 jam terhitung mulai pukul 06.00 sampai 20.00 WIB.

Ganjil genap akan diberlakukan di tiga ruas jalan yaitu Jalan Sudirman, Jalan Thamrin, dan Jalan Rasuna Said.

Baca Juga: Gunung Merapi di Perbatasan Jawa Tengah dan Yogyakarta Gugurkan Awan Panas Sejauh 2,5 Kilometer

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan kalau proses tilang secara efektif dari aturan ganjil genap akan mulai diberlakukan.

“Hanya saja mulai minggu ini kami akan melakukan penindakan dengan tilang. Jadi, selain berjaga di mulut-mulut kawasan, kami juga akan mulai melakukan penindakan dengan tilang,

“Baik dengan kamera ETLE maupun tilang secara manual apabila ditemukan secara langsung oleh aparat yang bertugas di hari itu,” ujarnya sebagaimana dikutip Utara Times melalui Pikiran Rakyat.

Kebijakan ini dilakukan seiring dengan adanya perpanjangan masa aturan ganjil genap hingga 6 September 2021.

Perpanjangan aturan ganjil genap ini senada dengan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang diberlakukan oleh pemerintah.

Untuk kendaraan yang tak perlu mengikuti aturan ganjil genap DKI Jakarta meliputi angkutan kendaraan dengan plat kuning, angkutan dinas operasional, angkutan berplat dinas TNI-Polri, angkutan menggunakan daya tenaga listrik, serta kendaraan darurat seperti ambulans.

Baca Juga: Umar Hasibuan Komentar Video Bingkisan Jokowi: Bansos Disalurkan Melalui Parit yang Jorok, Apa Musti Begini?

Berikut daftar kendaraan yang kebal aturan ganjil genap di Jakarta sesuai pasal 18 ayat 2 Pergub Nomor 51 Tahun 2020:

1. kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia;

2. kendaraan Pemadam Kebakaran dan Ambulans;

3. kendaraan untuk memberikan pertolongan pada keceiakaan lalu lintas;

4. kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara;

5. kendaraan Pejabat Negara;

6. kendaraan Dinas Operasional berplat dinas, Kepolisian dan TNI;

Baca Juga: Kasus Pemerasan di Kota Tangerang Selatan Telah Ditangkap Polisi, Sejumlah Barang Bukti Diamankan

7. kendaraan yang membawa penyandang disabilitas;

8. kendaraan angkutan umum (pelat kuning);

9. kendaraan angkutan barang, tidak termasuk double cabin;

10. kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Kepolisian; dan

11. angkutan roda dua dan roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan.

Baca Juga: Warga Berebut Bingkisan dari Jokowi di Cirebon, Hilmi Firdausi: Dalam Islam Kita Harus Memuliakan Orang

Itulah daftar kendaraan yang kebal aturan ganjil genap di Jakarta. Semoga bermanfaat. ***

Editor: Rosma Nur Riana

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler