Hari Libur Maulid Nabi Digeser? Berikut Keterangan Resmi dari Kemenag

11 Oktober 2021, 22:42 WIB
Ilustrasi Hari Libur Maulid Nabi Digeser? Berikut Keterangan Resmi dari Kemenag /kemenag.go.id

UTARA TIMES – Hari libur Maulid Nabi dikabarkan digeser, sebagaimana yang dinyatakan secara resmi oleh Kementerian Agama (Kemenag).

Penggeseran hari libur Maulid Nabi ini dilakukan agar mencegah munculnya kasus baru dari Covid 19.

Dikutip dari Kemenag, bahwa hari libur Maulid Nabi 2021 digeser ke 20 Oktober 2021. Hal tersebut dinyatakan langsung Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin.

Baca Juga: Hasil Indonesia vs China Taipei Leg 2: Skuat Garuda Tundukkan Lawan tanpa Ampun

"Sebagai antisipasi munculnya kasus baru Covid-19, hari libur Maulid Nabi digeser 20 Oktober 2021," ucap Kamaruddin Amin.

Pergeseran ini merupakan hari liburnya saja, bukan hari Maulid Nabi Muhammad itu sendiri. Ia menegaskan bahwa Maulid Nabi Muhammad Saw tetap di tanggal 12 Rabiul Awal.

Tanggal tersebut bertepatan pada 19 Oktober 2021. Perubahan ini berdasarkan keputusan bersama antar kementerian yakni Menag, Menaker, dan Menpan.

Secara resmi, perubahan pada hari libur ini tertuang dalam Keputusan bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB No 712, 1, dan 3 tahun 2021.

Baca Juga: Teks Pidato tentang Maulid Nabi Singkat, Padat, dan Jelas

Isinya adalah tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB No 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

Hari libur yang digeser bukan sekali ini saja dilakukan oleh pemerintah. Pada peringatan tahun baru hijriyah, Menag menggesernya dari tanggal 10 menjadi 11 Agustus 2021.

Demikian keterangan resmi Menang tentang hari libur Maulid Nabi 2021 yang digeser demi pencegahan penularan Covid 19.***

Editor: Mutohirin

Tags

Terkini

Terpopuler