UTARA TIMES – Kepolisian kembali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor kali ini tersebar di berbagai provinsi di Indonesia.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ada yang berlangsung hingga akhir Desember 2021.
Bukan hanya pemutihan pajak kendaraan bermotor, ada juga diskon pembayaran pajak kendaraan bermotor yang diberlakukan kepolisian.
Baca Juga: Ibu Novia Widyasari Tak Mau Tuntut Randy Bagus Hari Sasongko, Alasannya Sangat Mengharukan!
Dilansir Utara Times dari Pikiran-rakyat pada Senin, 6 Desember 2021, simak program pemutihan pajak kendaraan bermotor di beberapa daerah Indonesia yang berlaku 2021:
Yogyakarta
(Sampai 31 Desember 2021)
Program yang Diberikan:
- Penghapusan sanksi denda PKB
- Penghapusan sanksi denda BBNKB
- Penghapusan sanksi denda SWDKLLJ
Jawa Timur
(Sampai 9 Desember 2021)
Program yang Diberikan:
- Penghapusan sanksi denda PKB
- Penghapusan sanksi denda BBNKB
- Penghapusan pokok BBNKB ke-2
- Diskon 20 persen dan 10 persen untuk pembayaran PKB roda dua dan empat
Baca Juga: Dari Penyanyi Hingga Pemain Film, Berikut Deretan Artis yang Lahir di Bulan Desember
Banten
(Sampai 31 Desember 2021)
Program yang Diberikan:
- Penghapusan sanksi denda PKB
- Penghapusan pokok PKB untuk tunggakan tahun ke-4,ke-5, dst
- Penghapusan sanksi denda BBNKB
- Penghapusan pokok BBNKB ke-2
- Diskon PKB sebesar 10 persen
Jawa Barat
(Sampai 24 Desember 2021)
Program yang Diberikan:
- Penghapusan sanksi denda PKB
- Penghapusan pokok PKB tahun ke-5
Bali
(Sampai 31 Desember 2021)
Program yang Diberikan
- Penghapusan sanksi denda PKB
- Penghapusan sanksi denda BBNKB
Bengkulu
(Sampai 22 Desember 2021)
Program yang Diberikan:
- Penghapusan sanksi denda PKB untuk kendaraan roda dua
- Penghapusan pokok tunggakan PKB
Bangka Belitung
(Sampai 30 Desember 2021)
Program yang Diberikan:
- Pembebasan PKB progresif
- Penghapusan sanksi administrasi
- Penghapusan denda bunga PKB+denda BBNKB
Kalimantan Utara
(Sampai 31 Desember 2021)
Program yang Diberikan:
- Penghapusan sanksi denda PKB
- Diskon 20 persen untuk pembayaran PKB.
Itulah daftar provinsi yang melakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.***