UTARA TIMES- Mohon perhatikan bahwa hari ini, Rabu 19 Januari 2022 terdapat 13 ruas jalan Ganjil Genap Jakarta.
Silahkan catat jam berlaku 13 ruas jalan Ganjil Genap Jakarta hari ini, Rabu 19 Januari 2022.
Seperti diketahui bahwa 13 ruas jalan Ganjil Genap Jakarta hari ini, Rabu 19 Januari 2022 tidak berlaku pada hari Sabtu dan Minggu.
Khusus hari Sabtu dan Minggu, hanya 3 ruas jalan Ganjil Genap Jakarta yakni TMII, Ancol dan Kebun Binatang.
Silahkan catat 13 ruas jalan Ganjil Genap Jakarta hari ini, Rabu 19 Januari 2022 yang jam berlaku dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB, kemudian dilanjutkan kembali pada pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.
13 ruas jalan Ganjil Genap Jakarta hari ini, Rabu 19 Januari 2022 di bawah ini:
- Jalan MH Thamrin
- Jalan MT. Haryono
- Jalan Tomang Raya
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan Ahmad Yani
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan Panglima Polim
- Jalan S. Parman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan Fatmawati
- Jalan DI. Panjaitan
Itulah 13 ruas jalan Ganjil Genap Jakarta hari ini, Rabu 19 Januari 2022 yang juga berlaku hingga pada hari Jumat, 21 Januari 2022. Maka, silahkan catat ruas jalan dan jam berlaku.
Baca Juga: Sinopsis dan Jadwal Rilis Terbaru Serial Marvel Moon Knight, Oscar Isaac dapat Peran Penting
Selain itu, tolong perhatikan juga bahwa kendaraan yang dapat melewati 13 ruas jalan Ganjil Genap Jakarta hari ini, Rabu 19 Januari 2022 adalah kendaraan yang berplat Ganjil.
Oleh karena itu anda diharapkan untuk memperhatikan 13 ruas jalan Ganjil Genap Jakarta hari ini, Rabu 19 Januari 2022 agar dapat terhindar dari sanksi tilang jika telah melakukan pelanggaran.
Sementara itu Ganjil Genap Jakarta hari ini, Rabu 19 Januari 2022 diberlakukan sebagai upaya mengurai kemacetan yang sering terjadi di DKI Jakarta dan antisipasi Covid-19 di DKI Jakarta.
Baca Juga: Sinopsis Menolak Talak Episode 3 Hari Ini 19 Januari 2022: Ichal Adukan Marsha Timothy ke Roy Marten
Silahkan perhatikan 13 ruas jalan Ganjil Genap Jakarta hari ini, Rabu 19 Januari 2022. Jangan lupa catat jam berlaku.***