Apakah Benar Rumor CPNS 2022 Ditiadakan? Simak Ulasan dan Syarat PPPK Berikut

21 Januari 2022, 09:15 WIB
Ilustrasi tidak ada seleksi CPNS 2022. /Menpan.go.id./

UTARA TIMES - Belakangan beredar rumor CPNS 2022 akan ditiadakan yang merupakan kabar buruk bagi pejuang CPNS 2022, khususnya bagi yang belum lolos di seleksi CPNS 2021.

Sesuai dengan penjelasan MenPAN RB Tjahjo Kumolo mengenai 268.722 formasi kosong dan formasi prioritas pada ASN 2022.

Mengenai formasi yang kosong tersebut MenPAN RB Tjahjo Kumolo belum dapat memastikan apakah tahun 2022 akan diadakan CPNS atau tidak.

Selain itu MenPAN RB Tjahjo Kumolo juga mengatakan bahwa pengadaan rekrutmen CPNS 2022 akan menyesuaikan kebutuhan.

Baca Juga: 5 Ucapan Imlek 2022 dalam Bahasa Inggris dan Artinya, Bagus untuk Caption IG, Facebook, Twitter

Sebagaimana dilansir oleh Utara Times dari Kanal Youtub Fandi AP tentang “Dilema CPNS 2022 ditiadakan VS Syarat PPPK Jauh Lebih Berat”

Pada pembahasan konten tersebut Fandi AP mengatakan bahwa persyaratan PPPK akan lebih sulit dari pada CPNS. Hal ini karena dalam persyaratan PPPK harus memiliki pengalaman minimal 3 tahun.

Baca Juga: 5 Ucapan Imlek 2022 dalam Bahasa Inggris dan Artinya, Bagus untuk Caption IG, Facebook, Twitter

Sulitnya persyaratan PPPK berhubungan dengan tujuan direkrutnya CPNS dan PPPK. Perbedaan tujuan dan kriteria CPNS Vs PPPK sebagai berikut;

  1. Seleksi CPNS bertujuan untuk merekrut generasi muda yang akan dipersiapkan dan dididik untuk bekerja sesuai dengan jabatannya.
  2. Sedangkan seleksi PPPK merekrut tenaga professional yang sudah memiliki pengalaman kerja yang relevan dibidangnya dan siap langsung berkerja dan menjalankan tugasnya.

Baca Juga: 10 Link Twibbon Harlah NU 2022 ke 96 Gratis, Cocok Di Jadikan Profil Media Sosial

Dalam hal ini maka dapat disimpulkan bahwa dalam perekrutan PPPK akan difokuskan pada seleksi kompetensi.

Adapun kompetensi yang dinilai adalah kompetensi teknis, kompetensi sosial, kompetensi sosio kultural dan wawancara yang dinilai secara CAT.

Baca Juga: Kumpulan Twibbon Harlah NU 2022 Terbaru dan Terkeren, Milad Nahdlatul Ulama Pasang Bingkai Foto Ini

Persyaratan PPPK meliputi:

  • Usia minimal 20 tahun, maksimal 1 tahun sebelum pensiun
  • PPPK tidak perlu akreditasi
  • Pengalaman kerja minimal 3-5 tahun
  • Memiliki syarat tambahan seperti sertifikat kompetensi
  • Tidak ada masa percobaan kerja
  • Langsung bekerja dengan gaji full

Pada umumnya PPPK merupakan formasi yang diangkat sebagai pekerja kontrak yang pendapatannya lebih besar daripada CPNS. Jadi sulitnya persyaratan tersebut sebanding dengan apa yang didapatkan.

Baca Juga: Jelang Imlek 2022, Inilah Shio yang Memiliki Keberuntungan yang Luar Biasa Simak Penjelasannya di Sini

Demikian beberapa persyaratan mengenai PPPK yang lebih sulit daripada CPNS. Hingga berita ini diturunkan sampai saat ini belum ada pengumuman resmi PPPK 2022 maupun CPNS 2022. ***

 

Editor: Rosma Nur Riana

Tags

Terkini

Terpopuler