Benarkah Tenaga Honorer Akan Dihapus? Simak Penjelasan Berikut Ini

24 Januari 2022, 21:30 WIB
Ilustrasi PNS.* /Instagram.com/ @korpri.jabar/

UTARA TIMES - Santer terdengar di tahun 2023, honorer akan dihapus dari instansi pemerintahan. Namun ada kabar baik, ada pengangkatan honorer menjadi CPNS.

Awalnya banyak yang kecewa dengan kebijakan honorer akan dihapus, namun ternyata akan ada pengangkatan honorer menjadi CPNS

Utara Times melansir dari antaranews.com, dinyatakan bahwa honorer akan dihapus oleh pemerintah. Berlaku di seluruh instansi pemerintahan baik di pusat maupun daerah apda 2023. Tenaga honorer tersebut bisa mengikuti seleksi CPNS atau PPPK

Baca Juga: Hari Raya Konghucu dan Perayaan Tionghoa Berdasarkan Penanggalan Imlek

Mengacu pada PP No 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, terdapat beberapa ketentuan yang harus dipahami dalam proses pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS.

Adapun syarat dan ketentuan pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS sebagaimana diatur dalam PP No 48 Tahun 2005 adalah sebagai berikut ini.

Pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS diprioritaskan bagi yang melaksanakan tugas sebagai:

Baca Juga: Jadwal Timnas Indonesia di Kompetisi Piala AFF U23,  Laos Jadi Lawan Pertama

Tenaga guru

Tenaga Kesehatan pada unit layanan Kesehatan

Tenaga penyuluh di bidnag pertanian, perikanan, dan peternakan, dan

Baca Juga: Simak 4 Mitos Tentang Imlek, Salah Satunya adalah Hujan dan Angin Lebat Dipercaya Membawa Rezeki

Tenaga teknis lainnya yang sangat dibutuhkan pemerintah

Adapun Pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS didasarkan pada usia dan masa kerja sebagaimana diatur berikut ini:

Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 46 tahun dengan masa kerja 20 tahun atau lebih

Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 46 tahun dengan masa kerja 10 tahun atau lebih

Baca Juga: 4 Fakta Menarik Tentang Aprilia Manganang yang Kini Resmi Tunangan

Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 40 tahun dengan masa kerja 5 hingga 10 tahun.

Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 35 tahun dengan masa kerja 1 hingga 5 tahun.

Artinya bukan honorer akan dihapus, namun aka nada pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS dengan memprioritaskan tenaga honorer yang berusia paing tinggi dan memiliki masa kerja paling lama.

Baca Juga: Peringati Harlah NU 2022, ini 5 Quotes Bijak Nahdlatul Ulama, Cocok Dijadikan Renungan

Tidak serta merta, pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS dilakukan melalui seleksi administrasi, disiplin, integritas, Kesehatan, dan kompetensi. Artinya apakah honorer akan dihapus adalah berita salah.

Tidak perlu khawatir,bukan honorer akan dihapus namun akan ada seleksi pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS dan pelaksanannya terpisah dari pelamar umum.***

Editor: Nur Umar

Sumber: PP No 48 Tahun 2005

Tags

Terkini

Terpopuler