PENTING! Cek Syarat Pendaftaran PPPK Guru Tahap 3 Berikut

8 Februari 2022, 09:50 WIB
Ilustrasi PPPK Guru tahap 3 /dok. MenPAN-RB

UTARA TIMES -  Berikut ini informasi terkait pembukaan pendaftaran PPPK Guru tahap 3, yang sudah dinanti para guru honerer baik di sekolah negeri maupun  dari guru honorer sekolah swasta.

PPPK Guru sudah berlangsung dalam dua tahap yakni tahap 1 dan 2, dan hampir dari seluruh lowongan yang tersedia sudah terisi oleh peserta yang lulus dari seleksi PPPK tahap 1 dan 2 ini.

Bahkan menurut informasi yang beredar sebagian peserta PPPK Guru yang lulus tahap 1 dan 2 yang juga mencapai PG juga belum mendapat formasi.

Pembukaan pendaftaran PPPK Guru tahap 3 akan menjadi kesempatan terkhir bagi peserta yang ingin menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: Kunci Jawaban Matematika Kelas 5 SD Halaman 167: Menentukan Volume Prisma

Sampai hari ini informasi pembukaan PPPK Guru tahap 3 masih belum ada informasi lanjutan, dan resmi dari pihak penyelenggara.

Nunuk Suryani selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbud Ristek menegaskan, pendaftaran PPPK Guru tahap 3, akan segera diumumkan. 

Baca Juga: Kunci Jawaban Matematika Kelas 5 SD Halaman 167 Buku Senang Belajar Matematika: Menentukan Volume Prisma

Bagi peserta yang ingin memastikan informasi terbaru mengenai perkembangan pendaftaran PPPK Guru tahap 3, bisa melihat dari laman resmi PPPK Guru di https://gurupppk.kemdikbud.go.id.

Sebagaimana seleksi PPPK Guru tahap 1 dan 2, seleksi PPPK tahap 3 juga masih sama berkenaan persyaratan meski ada beberapa ketentuan tambahan lainya.

Baca Juga: Memasuki Bulan Rajab 1443 H, Simak Amalan dan Keutamaan Puasa Sunnah di Bulan Rajab

Berikut ini adalah syarat untuk mengikuti pendaftaran PPPK Guru tahap 3:

  1. Pelamar dari tenaga honorer kategori II atau THK-II yang tidak lulus seleksi kompetensi 1 dan 2.
  2. Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi 1 dan 2.
  3. Guru swasta yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi 2.
  4. Lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang tidak lulus seleksi kompetensi 2.

Baca Juga: Kunci Jawaban IPA Kelas 9 SMP dan MTs Semester 2 Bab 6 Kemagnetan dan Pemanfaatannya Halaman 48

Terkait pemilihan informasi diseleksi tahap 3, berlaku persyaratan sebagai berikut:

  1. Peserta dapat memilih kembali formasi di instansinya yang masih belum terisi sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikannya.
  2. Peserta boleh melamar ke instansi lain yang formasinya belum terisi setelah seleksi tahap 1 dan 2.

Baca Juga: Biodata Lengkap Mahalini Raharja Pacar Rizky Febian, Instagram, Usia, hingga Pendidikan

Bagi peserta PPPK tahap 1 dan 2 yang ingin mengikuti kembali, dapat menggunakan nilai terkahir tertinggi, PPPK Guru tahap 3.***

 

Editor: Rosma Nur Riana

Sumber: P3K Kemdikbud Info Semarang Raya

Tags

Terkini

Terpopuler