Inilah Perbedaan Proses Penerimaan dan Formasi PPPK Tahun 2022 dengan Tahun Sebelumnya

11 Februari 2022, 09:30 WIB
Perbedaan PPPK tahun 2022 dengan tahun sebelumnya /Instagram @cpns_indonesia

UTARA TIMES – Ada perbedaan antara proses penerimaan dan formasi PPPK Tahun 2022 dengan tahun sebelumnya.

Pembukaan penerimaan PPPK mulai tahun 2021, dilakukan dengan kuota dan formasi yang besar, khususnya dalam menjaring guru PPPK.

Penerimaan PPPK dengan kuota yang sangat besar itu diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer yang ada di Indonesia.

Pada  tahun 2022, PPPK kembali akan dibuka dan akan ada sebanyak 758.000 formasi guru.

Baca Juga: Kunci Jawaban Matematika Kelas 5 SD Buku Senang Belajar Matematika Halaman 176: Menentukan Volume Limas

Pembukaan baik PPPK tahap 3 mauapun PPPK tahun 2022, bertujuan untuk menyelesaikan persoalan kesejahteraan guru honorer yang ada di Indonesia.

Meski demikian dalam penerimaan PPPK tahap 3 maupun PPPK tahun 2022 di lingkungan pemerintah, terjadi beberapa perbedaan dari tahun ke tahun.

Dilansir Utara Times melalui berbagai sumber tanggal 11 Februari 2022, inilah detail perbedaan penerimaan PPPK dari tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga: Banyak Pemain Terpapar Covid 19, Indonesia Batal Ikut Piala AFF U-23 2022

  • Formasi Khusus Guru

Dalam pelaksanaan PPPK tahap 3 mauapun PPPK tahun 2022, formasi guru sangat banyak.

Hal ini berbeda dengan tahun- tahun sebelumnya yang penerimaannya kuota dan formasi yang sangat terbatas.

PPPK tahun 2022  akan dibuka dengan sekitar 758.000 kuota guru yang akan dibuka.

Dalam hal ini juga tujuan PPPK tahun 2022 bertujuan untuk menjangkau seluruh guru honorer di Indonesia dan calon guru lulusan PPG yang belum aktif mengajar.

Dengan kuota PPPK tahun 2022 yang sangat besar ini diharapkan para guru honorer yang sudah lama mengabdi bisa lolos.

Meski begitu PPPK tetaplah mendapatkan masa kerja yang terbatas, tergantung perjanjian di surat perjanjian.

meskipun demikian selama masa kerja tersebut berbagai fasilitas PNS juga didapatkan oleh guru PPPK.

Baca Juga: RESMI! PSSI Pastikan Timnas Indonesia U-23 Batal ke Kamboja untuk Piala AFF U-23 2022

  • Ujian Seleksi

Jika dulu para peserta PPPK guru hanya berhak mengikuti ujian sekali dalam penerimaan PPPK.

Namun tidak dengan peraturan baru dalam penerimaan PPPK ini, para guru berhak mengikuti ujian seleksi sebanyak 3 kali dalam kurun waktu satu tahun.

Tujuan  para peserta PPPK mengiktui seleksi sebanyak tiga kali adalah, agar para guru yang gagal pada ujian yang pertama bisa lebih mempersiapkan diri dan mental dalam menghadapi ujian yang akan dihadapi kembali.

Baca Juga: Jadwal Tayang Married with Senior dari Episode 1 hingga Tamat: Tayang Hari Apa, Dimana, Jam Berapa

  • Persiapan Ujian

Adanya persiapan ujian yang diberikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia yang bisa diikuti oleh tenaga guru maupun non guru untuk mempersiapkan diri dalam menghadapi ujian PPPK.

  • Gaji

Dahulu gaji untuk guru yang lolos PPPK berasal dari pemerintah daerah tempat bertugas.

Namun sekarang anggaran gaji untuk PPPK ditanggung oleh Pemerintah Pusat menggunakan Anggaran Pendapatan dari Belanja Negara.

Baca Juga: Link Nonton Married with Senior Episode 1 hingga 4, Lengkap Daftar Pemain dan Sinopsis

Itulah ulasan mengenai perbedaan dalam penerimaan PPPK tahun 2022 dengan tahun-tahun sebelumnya.***

 

Editor: Rosma Nur Riana

Sumber: gurupppk.kemdikbud.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler