Sertifikasi Guru 2022 Segera Cair, Berikut Syarat untuk Guru ASN di Daerah Dapat Sertifikasi 2022

16 Februari 2022, 10:40 WIB
Sertifikasi Guru 2022 Segera Cair, Berikut Syarat untuk Guru ASN di Daerah Dapat Sertifikasi 2022 /Instagram.com @bank_indonesia/

UTARA TIMES - Kabar menyenangkan datang untuk para guru penerima sertifikasi guru 2022. 

Namun ada syarat yang harus dipenuhi guru ASN di daerah agar dapat sertifikasi 2022. 

Adapun jadwal pencairan sertifikasi guru 2022 yang segera cair secara resmi telah disampaikan oleh Mendikbudristek dalam Permen No 4 tahun 2022.

Utara Times melansir dari Permendikbudristek No 4 tahun 2022 memperoleh informasi mengenai jadwal pencairan sertifikasi guru 2022 yang segera cair.

Baca Juga: Kabar Gembira! Jadwal Pencairan Sertifikasi Guru 2022 Resmi Dirilis, Berikut Keterangan Lengkap dari Mendikbud

Pencairan sertifikasi guru 2022 sesuai dengan jadwal pencairan sertifikasi guru 2022 sebagaimana ditulis dalam Permendikbudristek No 4 tahun 2022 dilakukan tiga bulan sekali.

Sertifikasi guru 2022 pada tahap pertama cair di bulan maret 2022, adapun sinkronisasi data terakhir pada tanggal 29 Februari 2022.

Sedangkan sertifikasi guru 2022 pada tahap kedua cair di bulan Juni, adapun sinkronisasi data terakhir pada tanggal 31 Mei 2022.

Baca Juga: Sertifikasi Guru Triwulan I Kapan Cair? Simak Jadwal Lengkap Pencairan TPG 2022 Menurut Juknis Kemendikbud Ini

Sertifikasi guru 2022 pada tahap ketiga cair di bulan September 2022, adapun sinkronisasi data terakhir pada tanggal 31 Agustus 2022.

Sertifikasi guru 2022 pada tahap keempat cair di bulan November 2022, adapun sinkronisasi data terakhir pada tanggal 31 Oktober 2022.

Adapun syarat yang harus dipenuhi guru ASN di daerah agar dapat sertifikasi 2022 adalah:

Baca Juga: Film Garis Waktu yang Disamakan dengan Layangan Putus Kapan Tayang? Berikut Jadwal Rilis dan Sinopsisnya

  1. memiliki sertifikat pendidik;
  2. memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;
  3. mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
  4. memiliki nomor registrasi Guru yang diterbitkan oleh Kementerian;
  5. melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;
  6. memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”;
  8. mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan
  9. tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.

Baca Juga: Joko Anwar Sudah Tidak Sabar, Film Pengabdi Setan 2 Segera Tayang? Simak Jadwal Lengkapnya

Demikianlah informasi mengenai syarat yang harus dipenuhi guru ASN di daerah agar dapat sertifikasi 2022.***

Editor: Nur Umar

Sumber: Permendikbudristek No 4 tahun 2022

Tags

Terkini

Terpopuler