Pemberlakuan Kebijakan PPLN Bebas Karantina 3 Hari Mulai 1 Maret, Turis Asing Bebas Masuk Bali Mulai 14 Maret

1 Maret 2022, 05:40 WIB
Pemberlakuan Kebijakan PPLN Bebas Karantina 3 Hari Mulai 1 Maret, Turis Asing Bebas Masuk Bali Mulai 14 Maret /Pixabay/mohamed_hassan

UTARA TIMES – Kasus penyebaran Covid-19 masih belum benar-benar pulih, dan sampai saat ini pemerintah masih mempertegas perintah untuk vaksinasi Covid 19.

Tentu saja untuk mengurangi penyebaran Covid-19 pemerintah masih menyarankan untuk tetap patuh protokol Kesehatan, Menjaga jarak, Mencuci tangan, dan Menggunakan masker.

Tidak hanya itu beberapa waktu lalu di beberapa titik wilayah Indonesia diberlakukan PPKM kembali.

Selain itu Masyarakat yang merasa tidak enak badan setelah bepergian ke luar negara juga disarankan untuk isolasi terlebih dahulu.

Baca Juga: TERBARU! KPenmabapulan Soal Seleksi Mandiri Ujian Masuk Universitas Negeri Jakarta (Penmaba UNJ)

Akan tetapi beberapa waktu ini beredar isu bahwasannya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan bahwa Pemerintah akan menerapkan kebijakan karantina tiga hari bagi Wisatawan Asing (PPLN) mulai 1 Maret 2022.

Karantina sementara selama 3 hari bagi para Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang sudah divaksin lengkap maupun yang masih melakukan vaksin lanjutan (booster).

Baca Juga: TERBARU! KPenmabapulan Soal Seleksi Mandiri Ujian Masuk Universitas Negeri Jakarta (Penmaba UNJ)

Kebijakan karantina tiga hari PPLN dilaksanakan setelah mendengar masukan dari para ahli dan menganalisis data perkembangan pandemi Covid-19 di Indonesia.

Berdasarkan data yang diperoleh, Luhut menjelaskan kasus harian per penduduk Indonesia relatif lebih rendah dibandingkan negara-negara yang tidak lagi memberlakukan karantina.

Baca Juga: KLIK! Kumpulan Soal Ujian Masuk Universitas Negeri Yogyakarta (UM UNY)

Namun, angka kematian kasus di Indonesia masih relatif tinggi dan vaksinasi lengkap dari populasi yang ada masih lebih rendah.

Bali dipilih sebagai lokasi uji coba pembebasan karantina 3 hari karena tingkat vaksinasi dosis kedua yang dilakukan masyarakat umum sudah menyeluruh dibandingkan provinsi lainnya.

Baca Juga: TERUPDATE! Kumpulan Soal Ujian Masuk UGM

Kebijakan karantina tiga hari bagi Wisatawan Asing akan diberlakukan mulai 14 Maret 2022. Namun kebijakan ini memiliki persyaratan uji coba diantaranya sebagai berikut.

  1. PPLN yang datang harus menunjukkan pembayaran booking hotel yang sudah dibayar minimal empat hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi warga negara Indonesia (WNI).
  2. PPLN yang masuk harus sudah divaksinasi lengkap atau booster.
  3. PPLN melakukan entry PCR-test dengan menunggu di kamar hotel hingga hasil tes negatif keluar. Setelah negatif PPLN dapat bebas beraktivitas dengan prokes tetap diterapkan.
  4. PPLN kembali melakukan PCR-test di hari ketiga di hotel masing-masing .
  5. Event internasional yang akan dilakukan di Bali selama masa uji coba tanpa karantina ini akan menerapkan ketentuan tes antigen tiap hari terhadap peserta tanpa terkecuali.
  6. Pencabutan kewajiban adanya sponsor/penjamin untuk permintaan e-visa turis karena dinilai memberatkan wisatawan asing yang akan masuk.

Kebijakan ini akan diperlakukan dengan cakupan yang lebih luas di wilayah Indonesia apabila uji coba berjalan dengan baik.

Baca Juga: Tinggal KLIK! Kumpulan Soal Ujian Tulis Seleksi Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN)

Akan tetapi dalam masa persiapan menuju tanggal 14 Maret, pemerintah tetap akan terus mengakselerasi dosis kedua untuk kelompok masyarakat lanjut usia (lansia) serta vaksinasi booster.***

 

Editor: Rosma Nur Riana

Sumber: ANTARA Jatim Network

Tags

Terkini

Terpopuler