UTARA TIMES – Berikut ini penjelasan tentang biaya permohonan sertifikat halal di badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJH) Kementrian Agama Republik Indonesia.
Jaminan produk dan logo halal mulai tanggal 1 Maret 2022 sudah menjadi kewenangan BPJH Kementrian Agama RI.
BPJH Kementrian Agama juga merubah logo halal yang biasa dikeluarkan MUI, dengan logo halal baru yang berwarna dasar ungu.
Adapun biaya permohonan sertifikat halal BPJH Kementrian Agama akan dijelaskan di artikel ini.
Sebagaimana dikutip Utara Times dari laman kemenag.go, berikut informasi biaya permohonan sertifikat halal BPJH Kementrian Agama.
Berikut komponen biaya permohonan sertifikat halal (regular) untuk barang dan jasa (per sertifikat)
Permohonan sertifikat halal
Baca Juga: Link Streaming Swiss Open 2022 Hari ini Jumat 25 Maret 2022 Seperempat Final, ini Wakil Indonesia
Usaha mikro dan kecil: Rp. 300.000
Usaha menengah: Rp. 5.000.000
Usaha besar atau berasal dari luar negeri: Rp. 12.500.000
Adapun permohonan perpanjangan sertifikat galal
Usaha mikro dan kecil: Rp. 200.000
Baca Juga: Sinopsis My Nerd Girl Series : Mengungkap Penyebab Misteri Bunuh Diri Fara
Usaha menengah: Rp. 2.400.000
Usaha besar atau berasal dari luar negeri: Rp. 5.000.000
Registrasi sertifikasi halal luar negeri: Rp. 800.000
Dengan penjelasan bahwa yang masuk dalam kategori usaha mikro adalah modal paling banyak 1 miliar.
Sedangkan yang disebut dengan usaha kecil adalah dengan modal lebih dari 1 miliar sampai 5 miliar
Adapun kategori usaha menengah adalah usaha yang memilki modal lebih dari 5 miliar sampai 10 miliar.
Dan usaha besar adalah yang bermodal lebih dari 10 miliar.
Demikian penjelasan tentang biaya permohonan sertifikat halal di BPJH Kementrian Agama. ***