Update Biaya Haji 2022 Mencapai 39,8 Juta Per Jama’ah, Begini Penjelasannya

16 April 2022, 16:56 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas/Update Biaya Haji 2022 Mencapai 39,8 Juta Per Jama’ah /Humas Kemenag Jateng

UTARA TIMES – Pemerintah saat ini telah menetapkan besarnya biaya Haji 2022 di Indonesia.

Adapun biaya untuk Ibadah Haji 2022 sebesar 39,8 Juta Rupiah per Jama’ah.

Nominal biaya Haji 2022 ini diungkap Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada rapat kerja Komisi VIII DPR RI di Jakarta.

Pemerintah bersama DPR RI telah resmi menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPI) rata-rata biaya yang harus dikeluarkan sebesar Rp.39.800.000,-

Pada biaya Haji 2022 tersebut merupakan bagian dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang di dalamnya juga termasuk biaya protokol kesehatan, Penerbangan hingga biaya hidup atau Living Cost dan beberapa biaya lainnya yang diperlukan jama’ah selama pelaksanaan Ibadah haji mendatang.

Baca Juga: Subhanallah Keutamaan Puasa Hari ke-11 : Allah Beri Pahala Seperti Pahala Empat Kali Orang yang Haji dan Umrah

Kemenag juga mengatakan bahwa pada tahun 2020 rata-rata BPIH sebesar Rp.35,2 Juta. Maka terdapat selisih BPIH pada 2022.

"Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah disepakati sebesar Rp39.886.009. Ini meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa," ungkap Menag sebagaimana dikutip Utara Times dari website resmi Haji Kemenag

Kemenag juga menambahkan bahwa terdapat selisih biaya Haji 2020 dengan biaya Haji 2022.

Kemenag mengungkapkan bahwa selisih itu tidak dibebankan kepada jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M. Penambahan biaya akan dibebankan kepada alokasi Virtual Account. 

Baca Juga: Tok! Arab Saudi Resmi Umumkan Kuota Haji 2022, Ini 2 Ketentuan yang Wajib di Miliki Para Calon Haji

"Asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH adalah sebanyak 110.500 jemaah atau sebanyak 50% dari kuota haji tahun 2019," tutur Menag menjelaskan. 

"Ini terdiri dari kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang," sambungnya. 

Menag menegaskan meskipun kuota yang digunakan merupakan angka asumsi, tetapi ini sekaligus menjadi target pemerintah.

Baca Juga: Soal Kuota dan Biaya Haji 2022, Menag Yaqut Bilang Begini

Lebih lanjut, Ia mengatakan hingga hari ini Pemerintah RI terus berkoordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi.

"Pemerintah optimis, pada musim haji tahun ini kita bisa memberangkatkan jemaah meskipun belum dalam jumlah normal, tapi optimal. Dan kita bisa memberikan pelayanan terbaik," tegas Menag.***

Editor: Anas Bukhori

Tags

Terkini

Terpopuler