UTARA TIMES - Berikut adalah informasi mengenai zakat fitrah 2022 Samarinda yang dapat Anda simak khususnya untuk warga Kota Samarinda.
Takaran zakat fitrah ini berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Samarinda no. 400/202/HK-KS/III/2022 yang terdapat 3 kategori.
Simak informasi takaran zakat fitrah 2022 Samarinda sebagaimana yang dilansir dari pemerintah daerah setempat.
- Zakat fitrah 2022 Samarinda beras adalah sebesar 2,5kg / jiwa
- Untuk besaran zakat fitrah 2022 Samarinda berupa uang dibagi menjadi 3 kategori. Kategori 1: Rp70.000/jiwa, kategori 2 : Rp50.000/jiwa, dan kategori 3: Rp40.000/jiwa.
Baca Juga: 18 Banner Idul Fitri dengan Desain Menarik, Bisa Dicetak atau Diupload ke Sosial Media
Namun, bila ada warga Samarinda yang mengkonsumsi beras dengan harga lebih /kurang dari keterangan di atas, maka takarannya bisa disesuaikan.
- Untuk kadar fidyah berupa emas adalah 6,5 ons/hari, sedangkan fidyah uang sebesar Rp7.000/hari.
Besaran Zakat Fitrah 2022 Jawa Barat
Baca Juga: Kapan Lebaran 2022? Ini Link Live Streaming Sidang Isbat Penentuan Idul Fitri 1 Syawal 1443 H
Kabupaten Subang Rp30.000
Kabupaten Cirebon Rp30.000
Kota Cimahi Rp30.000
Kota Bogor Rp45.000
Kabupaten Sumedang Rp32.500
Kabupaten Cianjur ada beberapa pilihan (Rp31.000, Rp37.000, Rp57.500)
Baca Juga: Kalender Jawa Bulan Mei 2022 Lengkap dengan Hari, Pasaran dan Wuku
Kota Bandung Rp32.000
Kabupaten Kuningan Rp25.000
Kabupaten Majalengka Rp30.000
Kota Sukabumi Rp33.000
Kabupaten Purwakarta Rp31.250
Kabupaten Indramayu Rp30.000
Kabupaten Karawang Rp32.000
Kabupaten Pangandaran Rp27.500
Kota Depok Rp45.000
Baca Juga: 18 Banner Idul Fitri dengan Desain Menarik, Bisa Dicetak atau Diupload ke Sosial Media
Kabupaten Tasikmalaya Rp27.500
Kabupaten Bekasi Rp45.000
Kabupaten Sukabumi Rp31.000
Kota Banjar Rp25.000
Kabupaten Bandung Rp32.500
Kabupaten Bandung Barat Rp30.000
Kota Bekasi Rp40.000
Kabupaten Ciamis Rp27.500
Baca Juga: Kalender Jawa Bulan Mei 2022 Lengkap dengan Hari, Pasaran dan Wuku
Kabupaten Garut Rp30.000
Kota Cirebon Rp35.000
Kabupaten Bogor Rp37.500
Nah, demikianlah informasi mengenai zakat fitrah 2022 Samarinda dan Jawa Barat yang sudah ditetapkan pemerintah.***