Begini Zakat Fitrah 2022 Samarinda, Ada 3 Kategori yang Perlu Diperhatikan

30 April 2022, 17:50 WIB
Ilustrasi membayar zakat fitrah /Pixabay/Stevepb

UTARA TIMES - Berikut adalah informasi mengenai zakat fitrah 2022 Samarinda yang dapat Anda simak khususnya untuk warga Kota Samarinda.

Takaran zakat fitrah ini berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Samarinda no. 400/202/HK-KS/III/2022 yang terdapat 3 kategori.

Simak informasi takaran zakat fitrah 2022 Samarinda sebagaimana yang dilansir dari pemerintah daerah setempat.

Baca Juga: Ini Jadwal TV Film Spesial Lebaran 2022 SCTV, Ada Warkop DKI Reborn 3, Dancing In The Rain, dan Dilan  

  1. Zakat fitrah 2022 Samarinda beras adalah sebesar 2,5kg / jiwa
  2. Untuk besaran zakat fitrah 2022 Samarinda berupa uang dibagi menjadi 3 kategori. Kategori 1: Rp70.000/jiwa, kategori 2 : Rp50.000/jiwa, dan kategori 3: Rp40.000/jiwa.

Baca Juga: 18 Banner Idul Fitri dengan Desain Menarik, Bisa Dicetak atau Diupload ke Sosial Media

Namun, bila ada warga Samarinda yang mengkonsumsi beras dengan harga lebih /kurang dari keterangan di atas, maka takarannya bisa disesuaikan.

  1. Untuk kadar fidyah berupa emas adalah 6,5 ons/hari, sedangkan fidyah uang sebesar Rp7.000/hari.

Besaran Zakat Fitrah 2022 Jawa Barat

Baca Juga: Kapan Lebaran 2022? Ini Link Live Streaming Sidang Isbat Penentuan Idul Fitri 1 Syawal 1443 H

Kabupaten Subang Rp30.000

Kabupaten Cirebon Rp30.000

Kota Cimahi Rp30.000

Kota Bogor Rp45.000

Kabupaten Sumedang Rp32.500

Kabupaten Cianjur ada beberapa pilihan (Rp31.000, Rp37.000, Rp57.500)

Baca Juga: Kalender Jawa Bulan Mei 2022 Lengkap dengan Hari, Pasaran dan Wuku

Kota Bandung Rp32.000

Kabupaten Kuningan Rp25.000

Kabupaten Majalengka Rp30.000

Kota Sukabumi Rp33.000

Kabupaten Purwakarta Rp31.250

Kabupaten Indramayu Rp30.000

Kabupaten Karawang Rp32.000

Kabupaten Pangandaran Rp27.500

Kota Depok Rp45.000

Baca Juga: 18 Banner Idul Fitri dengan Desain Menarik, Bisa Dicetak atau Diupload ke Sosial Media

Kabupaten Tasikmalaya Rp27.500

Kabupaten Bekasi Rp45.000

Kabupaten Sukabumi Rp31.000

Kota Banjar Rp25.000

Kabupaten Bandung Rp32.500

Kabupaten Bandung Barat Rp30.000

Kota Bekasi Rp40.000

Kabupaten Ciamis Rp27.500

Baca Juga: Kalender Jawa Bulan Mei 2022 Lengkap dengan Hari, Pasaran dan Wuku

Kabupaten Garut Rp30.000

Kota Cirebon Rp35.000

Kabupaten Bogor Rp37.500

Nah, demikianlah informasi mengenai zakat fitrah 2022 Samarinda dan Jawa Barat yang sudah ditetapkan pemerintah.***

Editor: Nur Umar

Sumber: Pemerintah Samarinda

Tags

Terkini

Terpopuler