Gaji Ke- 13 PNS hingga Pensiunan Cair Paling Cepat Bulan Juli 2022, Simak Info Persyaratan Hingga Nominalnya

1 Juni 2022, 12:22 WIB
Gaji Ke- 13 PNS hingga Pensiunan Cair Paling Cepat Bulan Juli 2022, Simak Persyaratan Hingga Nominalnya /Dok. Pribadi

UTARA TIMES Melalui pemberitahuan dari pemerintah bahwasanya mereka akan mencairkan gaji Ke- 13 pada waktu dekat ini.

Diketahui berdasarkan perkiraan gaji Ke- 13 akan cair paling cepat pada bulan Juli 2022.

Gaji Ke- 13 di atur dalam PP Nomor 16 Tahun 2022 tentang pemberian THR dan Gaji Ke- 13 kepada ASN, PNS, Polri, TNI, Pejabat, Pensiun, dan Keluarga perwakilan Pensiun.

Nominal gaji Ke- 13 akan didasarkan dari komponen penghasilan yang dibayarkan pada Juni 2022.

Nominal tersebut meliputi gaji pokok, ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan umum. Selain itu, ditambah pula dengan 50 persen tunjangan kerja.

Baca Juga: Rilis Trailer Pertama, Inilah Daftar Pemain Film Mencuri Raden Saleh

Adapun daftar nominal yang diterima oleh PNS adalah sebagai berikut.

PNS Golongan I

Rp1.560.800 - Rp2.335.800

Rp1.704.500 - Rp2.472.900

Rp1.776.600 - Rp2.577.500

Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Baca Juga: Duel Jerman vs Italy di UEFA National League, Simak Jadwal Pertandingan UEFA National League 2022 Pekan Ini

PNS Golongan II

Rp2.022.200 - Rp3.373.600

Rp2.208.400 - Rp3.516.300

Rp2.301.800 - Rp3.665.000

Rp2.399.200 - Rp3.820.000

 

PNS Golongan III

Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Baca Juga: Jadwal Kapal Labobar Bulan Juni 2022, Catat Tanggal, Jam hingga Harga Tiketnya Berikut ini

PNS Golongan IV

Rp 3.044.300 - Rp 5 juta

Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Rp3.307.300 - Rp 5.431.900

Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.

Sementara untuk persyaratan dari ASN untuk mendapatkan Gaji Ke- 13 adalah sebagai berikut.

- PNS, persyaratannya yakni sudah diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

- PPPK, persyaratannya yakni sudah diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

- TNI, persyaratannya yakni sudah memenuhi persyaratan tertentu sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.

- Polri, persyaratannya yakni sudah memenuhi persyaratan tertentu sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

Baca Juga: Profil dan Biodata Lengkap Callista Arum Ada Umur, Karir dan Instagram Pemeran Mika dalam Roda-Roda Gila SCTV

- Pejabat Negara, persyaratannya yakni sudah bertugas sebagai pejabat di lingkungan kerjanya berada pada lembaga negara yang merupakan alat kelengkapan negara beserta lembaga negara penunjang fungsi alat kelengkapan negara.

- Pensiunan, persyaratannya yakni sudah purna tugas dan diberi penghargaan atas pengabdiannya kepada negara berupa manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penerima pensiun adalah ahli waris yang sah dari aparatur negara atau pensiunan, dan diberikan manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

- Warga Negara yang mendapat penghargaan, mereka adalah warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu untuk menerima penghargaan dan/ atau penghormatan dari negara dalam bentuk pemberian tunjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.***

 

Editor: Anas Bukhori

Tags

Terkini

Terpopuler