UTARA TIMES – Operasi Patuh Candi 2022 mulai diterapkan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Brebes.
Satlantas Polres Brebes menerapkan Operasi Patuh Candi sejak 13 hingga 16 Juni 2022 mendatang.
Dilansir Utara Times dari laman Korlantas Polri Kasat Lantas Polres Brebes AKP Endah Setianingsih menjelaskan dengan diadakannya Operasi Patuh Candi 2022 diharapkan masyarakat dapat tertib.
“Dengan di gelarnya Operasi Patuh Candi 2022 selama 14 hari yang akan di mulai pada tanggal 13 s/d 26 Juni, dengan harapan meningkatkatnya kepatuhan dan disiplin berlalu lintas di masyarakat,” katanya.
Lebih lanjut, Endah mengatakan bahwa Operasi Patuh Candi 2022 di Brebes akan diterapkan dengan metode pendekatan hingga pencegahan agar meminimalisir kecelakaan.
Sementara itu, ada 7 pelanggaran yang jadi sasaran prioritas Polisi pada Operasi Patuh Candi 2022 di Brebes.
Baca Juga: Daftar Pelanggaran dan Cara Bayar Denda Tilang Online Operasi Patuh 2022, Simak Disini
Berikut ini 7 pelanggaran yang jadi sasaran.
1. Pengendara di bawah umur
2. Pengendara yang memakai ponsel ketika berkendara
3. Tidak memakai helm SNI
Baca Juga: Kenali Gejala Omicron BA.4 dan BA.5 yang Sudah Terdeteksi di Indonesia
4. Berboncengan lebih dari 1 orang untuk pengendara motor
5. Melebihi batas kecepatan
6. Melawan arus
7. Pengendara dalam pengaruh/mengkonsumsi alkohol
Itulah 7 pelanggaran yang jadi sasaran prioritas Polisi dalam Operasi Patuh Candi 2022 di Brebes.***