RESMI! Tarif Listrik Naik Mulai Per Tanggal 1 Juli 2022, Simak Ketentuannya di Sini

14 Juni 2022, 18:05 WIB
RESMI! Tarif Listrik Naik Mulai Per Tanggal 1 Juli 2022, Simak Ketentuannya di Sini /Patriano/portalkalteng

UTARA TIMES – Tarif listrik naik per tanggal 1 Juli 2022 sebagaimana yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Pemerintah akan memberlakukan tarif listrik naik bagi pelanggan rumah tangga dengan golongan daya di atas 3.500 volt ampere (R2 dan R3), dan golongan pemerintah berdaya di atas 6.000 VA (P1,P2, dan P3).

Besar tarif listrik akan naik mulai diberlakukan pada 1 Juli 2022 mendatang.

"Sekarang masih berlaku tarif lama, tetapi untuk yang kita umumkan sekarang ini mulai berlakunya per tanggal 1 Juli 2022," ungkap Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Rida Mulyana di Jakarta, Senin, 13 Juni 2022 dikutip Utara Times dari Antara.

Baca Juga: Update Klasemen Runner Up Terbaik Kualifikasi Piala Asia 2023, Palestina Tumbangkan Filipina 4-0

Menurut Rida, kebijakan tarif listrik naik pada kategori rumah tangga orang kaya dan pemerintah itu jumlahnya hanya 2,5 persen atau sekitar 2,09 juta pelanggan dari total 83,1 juta pelanggan PLN.

Sementara bagi golongan pemerintah, berjumlah sekira 373.000 pelanggan atau hanya 0,5 persen, demikian dilansir Antara.

Kenaikan tarif listrik tersebut didasarkan pada empat indikator ekonomi makro yang meningkat, terutama harga minyak mentah dunia yang mengalami lonjakan. Itulah faktor yang membuat beban produksi listrik yang dihasilkan oleh PT PLN semakin meningkat.

Diakui Rida, tarif listrik naik karena harga minyak mentah dunia setiap terjadi kenaikan 1 dolar AS berdampak pada biaya pokok produksi PLN. Secara keseluruhan angka tersebut bahkan mencapai hingga Rp500 miliar.

Baca Juga: LINK STREAMING Kuwait vs Yordania di Kualifikasi Piala Asia 2023 : LIVE Merebut Tiket Piala Asia!

"Harga minyak mentah masih berkisar 100 dolar AS per barel, sementara asumsi kami di APBN berkisar 63 dolar AS per barel," ujarnya.

Adapun kenaikan tarif listrik pada kategori golongan rumah tangga orang kaya tersebut dari dari Rp1.444,7 per kilowatt jam (kWh) menjadi Rp1.699,53 per kWh.

Sementara untuk mereka yang dayanya 6.500 VA hingga 200 kilovolt tarif listrik juga mengalami kenaikan dari sebelumnya Rp1.444,7 kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh.

Adapun bagi pelanggan di atas 200 kilovolt terdapat penyesuaian tarif dari dari Rp1.114,74 kWh menjadi Rp1.522,88 kWh.

Demikianlah informasi mengenai tarif listrik resmi naik yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.***

 

Editor: Anas Bukhori

Tags

Terkini

Terpopuler