Apa Itu Ganja Medis? Begini Penjelasan Menurut Pakar Kesehatan tentang Fenomena yang Viral di CFD

27 Juni 2022, 21:50 WIB
Apa Itu Ganja Medis? Begini Penjelasan Menurut Pakar Kesehatan tentang Fenomena yang Viral di CFD /Twitter/@andienaisyah

UTARA TIMESBaru-baru ini viral di dunia maya tentang term ganja medis yang dibawa oleh seorang ibu-ibu di kawasan Car Free Day atau CFD Jakarta.

Lantas apa itu ganja medis? Berikut penjelasan menurut pakar kesehatan tentang fenomena yang viral di CFD Jakarta.

Term ganja medis bermula dari unggahan akun Twitter penyanyi @andienaisyah yang sempat viral ketika menceritakan peristiwa yang dilaluinya saat pergi ke kawasan CFD karena bertemu dengan sosok perempuan yang membawa sebuah poster.

Baca Juga: Kapan Puasa Tarwiyah dan Arafah Sebelum Idul Adha? Cek Jadwal Puasa Sunnah Muhammadiyah dan NU

Tadi di CFD, ketemu seorang Ibu yang lagi brg anaknya (sepertinya ABK) bawa poster (tolong anakku butuh ganja medis) yang menurutku berani banget.. Pas aku deketin beliau nangis,” kata akun @andienaisyah yang diunggah pada Minggu, 26 Juni 2022.

Diketahui bahwa perempuan tersebut bernama Ibu Santi beserta anaknya yang bernama Pika yang mengidap Cerebral Palsy. Kondisi kelainan otak yang sulit diobati, dan terapi yang paling efektif adalah dengan menggunakan minyak biji ganja atau CBD oil.

Ibu Santi bersama Pika berada di kawasan CFD Jakarta kemudian viral karena keberaniannya membawa poster yang sangat sensitif di Indonesia yakni kebutuhannya terhadap ganja medis untuk pengobatan anaknya.

Baca Juga: Kalender Liturgi Bulan Juli 2022 Lengkap dengan Warna Kalender dan Hari–Hari Peringatan Katolik

Dilansir Utara Times dari mayoclinic.org bahwa ganja medis adalah istilah untuk turunan dari tanaman Cannabis sativa yang digunakan untuk meredakan gejala yang disebabkan oleh kondisi medis tertentu.

Ganja sativa mengandung banyak senyawa aktif. Yang paling terkenal adalah delta-9 tetrahydrocannabinol (THC) dan cannabidiol (CBD).

THC (singkatan dari tetrahydrocannabinol) adalah bahan kimia yang menyebabkan "mabuk" yang sejalan dengan konsumsi ganja.

Baca Juga: Dzulhijjah 1443 Hijriah Jatuh Tanggal Berapa? Ini Jadwal Idul Adha 2022

Strain dominan CBD memiliki sedikit atau tidak ada THC, sehingga pasien melaporkan sangat sedikit jika ada perubahan kesadaran.

Sementara dilansir dari health.harvard.edu dilaporkan bahwa banyak manfaat CBD, mulai dari menghilangkan insomnia, kecemasan, kelenturan, dan rasa sakit hingga mengobati kondisi yang berpotensi mengancam jiwa seperti epilepsi.

Salah satu bentuk epilepsi masa kanak-kanak tertentu yang disebut sindrom Dravet hampir tidak mungkin dikendalikan tetapi merespons secara dramatis terhadap jenis ganja yang dominan CBD yang disebut Charlotte's Web.

Baca Juga: Revolusi Bumi Sejajar dengan Neptunus Kapan Terjadi? Simak Penjelasannya

Penggunaan ganja medis yang paling umum di Amerika Serikat adalah untuk mengontrol rasa sakit.

Sementara ganja tidak cukup kuat untuk rasa sakit yang parah (misalnya, nyeri pasca operasi atau patah tulang), ganja cukup efektif untuk rasa sakit kronis yang mengganggu jutaan orang Amerika, terutama seiring bertambahnya usia.

Bagian dari daya pikatnya adalah jelas lebih aman daripada opiat (tidak mungkin overdosis dan jauh lebih tidak membuat ketagihan) dan dapat menggantikan NSAID seperti Advil atau Aleve, jika orang tidak dapat meminumnya karena masalah dengan mereka. ginjal atau bisul atau GERD.

Baca Juga: Bocoran Sinopsis dan Link Nonton Melur Untuk Firdaus Episode 19 yang Tayang Rabu 29 Juni 2022

Secara khusus, ganja tampaknya meringankan rasa sakit dari multiple sclerosis, dan nyeri saraf secara umum.

Ini adalah area di mana hanya ada sedikit pilihan lain, dan yang melakukannya, seperti Neurontin, Lyrica, atau opiat sangat menenangkan.

Setiap negara memiliki undang-undang yang mengatur penggunaan ganja medis. Di Indonesia sendiri ganja medis masih tidak menjadi rekomendasi karena masih termasuk ke dalam kategori Narkotika menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika).

Baca Juga: Jadwal Puasa Arafah 2022, Termasuk Niat, Bacaan Bahasa Arab, Latin serta Artinya

Yang di mana dalam salah satu pasalnya berbunyi (Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1)) yang melarang penggunaan ganja untuk pelayanan kesehatan.

Selanjutnya dilansir dari laman resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yakni mkri.id bahwa setiap negara mempunyai karakteristik tersendiri dalam memutuskan suatu pelegalisasian terhadap ganja atau minyak ganja (cannabis oil) untuk pelayanan kesehatan yang termasuk dalam golongan narkotika. Sehingga tidak dapat disamakan satu negara dengan negara lainnya.

Demikian informasi tentang apa itu ganja medis menurut pakar kesehatan tentang fenomena yang viral di CFD Jakarta.***

Editor: Nur Umar

Tags

Terkini

Terpopuler