Berapa Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor Sekarang? Simak Rincian Biaya Terbarunya

16 Juli 2022, 14:10 WIB
Berapa Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor Sekarang? Simak Rincian Biaya Terbarunya /Pixabay/pasja1000

 

UTARA TIMES - Berikut informasi berapa biaya balik nama atau BBN kendaraan bermotor.

Seperti diketahui, berapa biaya balik nama atau BBN kendaraan bermotor saat ini sedang dicari banyak orang.

Pasalnya ada usulan terbaru dari Korlantas Polri yang akan menggratiskan biaya balik nama atau BBN kendaraan bermotor.

Perlu dicatat, balik nama kendaraan bermotor ini perlu diurus terutama jika seseorang membeli kendaraan bekas.

Baca Juga: Berapa Biaya Permohonan Sertifikat Halal di BPJH Kementrian Agama RI? Simak Penjelasannya Di Sini

Hal itu dilakukan agar pemilik baru lebih mudah untuk membayar pajak dan memperpanjang STNK.

Dikutip Utara Times dari berbagai sumber, biaya balik nama atau BBN kendaraan bermotor adalah biaya pajak yang dikeluarkan ketika ada proses pembelian mobil bekas.

Adapun pajak diberikan atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai perjanjian dari dua pihak.

Oleh karenanya biaya balik nama atau BBN kendaraan bermotor di berbagai daerah memiliki jumlah yang berbeda-beda.

Baca Juga: PREDIKSI SKOR ARSENAL VS EVERTON LAGA FRIENDLY MATCH, H2H, Susunan Pemain, Kick Off 17 Juli 2022

Dilansir dari laman Bapenda Jabar, biaya balik nama atau BBN kendaraan bermotor yakni diambil 1 persen dari harga jual kendaraan saat membeli.

Selain itu pemilik kendaraan pun wajib mengeluarkan biaya lainnya sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 dan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):

1. Biaya administrasi: Rp 35.000

2.Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp 35.000

3.Biaya pembuatan BPKB baru: Rp 225.000

4. Biaya pembuatan nomor polisi baru: Rp 30.000

Baca Juga: Nonton Pertaruhan The Series Full Episode, Kisah Seorang Petarung Jalanan

5. Biaya pembuatan STNK: Rp 100.000

6. Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) pelat nomor untuk kendaraan dua Rp 60.000

Sebelumnya diberitakan Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya mengusulkan proses penghapusan pembiayaan ganti kepemilikan kendaraan bermotor atau BBN 2.

Menurut Yusri, strategi ini dapat menertibkan data pemilik kendaraan ke kepolisian.

“Ada beberapa strategi yang sudah kita rancang bersama salah satunya adalah bagaimana kita bisa mengusulkan penghapusan biaya ganti kepemilikan kendaraan bermotor BBN 2,” kata Yusri dikutip dari NTMC Polri

Demikian informasi mengenai berapa biaya balik nama atau BBN kendaraan bermotor.***

Editor: Anas Bukhori

Tags

Terkini

Terpopuler